Pertahankan Rumdis, Belasan Warga Datangi PN Malang

Warga didampingi kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, Edwin Krisnawanto, Bakhtiar Panji Taufiq serta Gilang Agung Prabowo saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang

MALANG (SurabayaPost.id) –  Belasan warga dari  purnawirawan dan janda TNI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (3/3/2021) siang. Didampingi kuasa hukumnya, mereka mengajukan gugatan terhadap sejumlah kesatuan TNI.

Mereka hendak mempertahankan rumah dinas yang selama ini ditempati. Sebab mereka telah menerima surat penertiban rumah dinas serta pemasangan papan pemberitahuan pengosongan rumah.

Tim kuasa hukum para penggugat terdiri dari Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.Hum., C.LA., Edwin Krisnawanto, S.H, Bakhtiar Panji Taufiq U. S.H., C.P.L dan Gilang Agung Prabowo, S.H. mereka  telah mengajukan gugatan dengan nomor gugatan 69/Pdt.G/2021/PN Mlg.

Para penggugat itu, mengaku sudah menempati rumah di kawasan Jl. Urip Sumoharjo (daerah Rampal) Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, sejak tahun 1950.

Gunadi Handoko mengatakan, bahwa para penggugat ini adalah purnawirawan dan janda TNI para pejuang dalam kemerdekaan Republik Indonesia.

“Beberapa diantaranya adalah pejuang serta janda para pejuang yang masih hidup. Diantaranya ibu Soeparti janda pejuang angkatan 45 yang tinggal di Jl Urip Sumoharjo G23, Kota Malang, Ibu Roestam janda angkatan 45 yang tinggal di Jl Urip Sumoharjo F12 dan beberapa lainnya,” kata Gunadi.

Kapenrem Mayor Inf Prasetyo didampingi Kaur Penrem Letda Bambang Eko saat menyambut awak media diruang kerjanya

Beberapa yang tergugat diantaranya, Komandan Korem 083/Baladhika Jaya, Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) 2/V, Pangdam V Brawijaya, Panglima TNI serta menteri Pertahanan RI.

Menurutnya, kasus tersebut sudah berjalan sejak beberapa tahun sebelumnya. Tentunya sebelum dirinya mendapatkan kuasa. Kedua belah pihak saling gugat. Tapi akhirnya, sama sama belum ada keputusan.

“Gugatannya sama sama tidak diterima. Sehingga status Quo. TNI tidak bisa mengambil alih. Sementara para penghuni ya tetap menempati sebagaimana biasanya. Ada sekitar 14 orang yang menggugat,” lanjutnya.

Ditambahkannya, karena saat ini sudah masuk ranah pengadilan, ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hingga nantinya ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengajukan gugatan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum serta perlindungan hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Malang. Semua pihak dalam perkara ini agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan pengosongan sampai adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Kapenrem Mayor Inf Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan

Sementara itu, Komandan Korem 083/Baladhika Jaya melalui Kapenrem, Mayor Inf Prasetyo, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu lalu.

“Dulu sudah pernah ada gugatan warga. Namun, gugatan warga ditolak Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sehingga dikembalikan sebagaimana sebelumnya. Warga tetap menempati. Namun, Surat Ijin Penempatan Rumah (SIPR) sudah berakhir pada 2017,” terang Mayor Inf Prasetyo saat menemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (04/03/2021).

Ditambahkannya, SIPR itu sudah habis. Masa berlakunya 3 tahun sekali. Dan 3 bulan sebelum masa berlakunya habis, harus mengajukan perpanjangan. Untuk pemasangan plakat pengosongan, adalah perintah dari Panglima. Dan perintah itu harus dijalankan. 

“Yang mendasari Korem 083/Bdj memasang Papan kepemilikan Rumah, Korem melaksanakan perintah. Sesuai Surat Perintah Pangdam No. Sprint/1498/IX/2020 tanggal 17 Sept 2020. Tentang perintah melaksanakan kegiatan penertiban rumah dinas sesuai hasil putusan sidang PN Malang yang telah berkekuatan hukum tetap. Terkait permasalahan hukum akan ditangani pengacara kita,” lanjut Kapenrem.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait gugatan yang saat ini dilakukan warga, pihaknya mengaku belum menerimanya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.