MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pernyataan tersebut ditekankan oleh Pj. Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM disela-sela sambutannya pada acara Konsultasi Publik I – Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Malang 2025-2045 di Tychi Hotel Malang, Rabu (01/11/2023).
Wahyu juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah terkait untuk betul-betul menyusun KLHS RPJMD 2025-2045 ini dengan seksama. “Salah satu arahan dari Bapak Presiden kepada seluruh jajaran penjabat kepala daerah termasuk saya di Jakarta pada hari senin kemarin. Beliau menjelaskan bahwa saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja, dunia sudah semakin tidak jelas. Ketidakpastian global yang salah satunya terkait perubahan iklim; juga memberikan dampak yang luar biasa” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa Konsultasi Publik I – Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Malang 2025-2045 diharapkan mampu memperhatikan dinamika dan karakteristik Lokal, Regional, dan Nasional saat ini dan prediksi 20 tahun mendatang. Petakan dengan matang pada setiap tujuan dan indikator yang relevan dengan Kota Malang .
“Saya berharap kegiatan ini menjadi media untuk melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif sehingga output yang diperoleh nantinya bisa menjadi acuan membuat kebijakan /mengambil keputusan dengan mengetahui isu-isu tentang lingkungan hidup di wilayah Kota Malang agar pembangunan berkelanjutan dapat lebih terarah dan diimplementasikan dengan baik dan segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan dapat diminimalisir serta memiliki akuntabilitas publik” Kata Wahyu.
RPJP kali ini makin krusial karena timelinenya selaras menghantar momen Indonesia Emas 2045. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atauKebijakan, Rencana, dan/atau Program (PP 46 tahun 2016).
Sebagai informasi, pelaksanaan KLHS ini memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup. Kegiatan tersebut telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang penyelenggaraannya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis. (TS/HMS*)
Leave a Reply