PN Malang Segera Eksekusi Empat Aset yang Sempat Tertunda

Ruko di Jl Galunggung ini akan segera dieksekusi

MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Malang bakal segera melakukan eksekusi empat aset. Aset-aset tersebut merupakan milik dari klien penasehat  hukum Lardi SH, Hardi Soetanto. 

Rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Malang itu diungkapkan Lardi SH, Kamis, (18/3/2021). Dia menjelaskan bahwa PN Malang memang  sempat melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah toko (Ruko) Jalan Galunggung 76 Blok 1, Gading Kasri, Kota Malang beserta empat aset lainnya. 

Aset tersebut kata dia milik kliennya. Penundaan eksekusi kala itu, terang dia, sesuai penetapan Ketua PN Malang no.14/Pdt.Eks/2020/PN Mlg.

Dia mengatakan setelah tertunda satu bulan, PN Malang akan melanjutkan eksekusi. Mereka sudah melakukan rapat koordinasi bersama kuasa hukum pemenang lelang, Lardi beserta Polresta Malang Kota. 

Dijelaskan Lardi, bila rencana eksekusi Ruko PHD dan 4 aset lainnya itu akan dilakukan pada 23 dan 24 Maret 2021. 

“Yang dieksekusi bukan hanya di Galunggung saja. Karena total ada 5 aset di 4 lokasi. Karena itu bagian hak dari kami. Tentu kami memberikan apresiasi kepada Kepala PN Malang untuk melanjutkan eksekusi ini,” kata Lardi.

Lardi mengungkapkan, keputusan untuk melakukan eksekusi telah inkrah. Sehingga tidak ada pihak yang bisa melakukan intervensi untuk menolak atau menunda eksekusi lahan yang telah dimenangkan oleh kliennya melalui lelang. 

Dia berharap eksekusi aset dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi bersama polisi. Sehingga, semua selesai dengan baik. 

“Walaupun kemarin sempat tertunda, kami juga memaklumi tapi dengan cepat menindak lanjuti dengan eksekusi. Ini adalah kinerjanya yang luar biasa dari Kepala PN Malang,” jelas dia.  

“Kami berpedoman pada aturan hukum. Bahwa kewenangan eksekusi kan pada PN ya. Jadi sebetulnya, pihak siapapun tidak berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut karena secara jelas bahwa eksekusi tersebut adalah kewenangan dari Jepala PN,” ujar Lardi. 

Sebelumnya, Lardi sebagai kuasa hukum mengadu ke Mahkamah Agung (MA). Diq meminta perlindungan hukum serta kepastian hukum. 

MA melalui surat yang ditandatangani Panitera Ridwan Mansyur, kata dia, menanggapi pengaduan tersebut. Lalu meminta klarifikasi dan penjelasan Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis.

“Karena ini sudah mau eksekusi lagi, kami cabut laporan ke Mahkamah Agung. Untuk kali ini kami cabut,” tandas Lardi. (aii)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.