PN Surabaya & Advokat se-Jatim Siap Gelar Sosialisasi E-Litigasi

Nur Syam, Ketua PN Surabaya (kiri) dan Ahmad Riyadh, Ketua Panitia Sosialisasi E-Litigasi.

SURABAYA (surabayapost.id) – Seluruh advokat di Jatim bersama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menggelar sosialisasi e-litigasi, gugatan sederhana, dan eraterang di Grand City Mall Surabaya pada 15 November mendatang. Nantinya para advokat akan memperoleh detail informasi perihal sosialisasi tersebut.

Nur Syam, Ketua  PN Surabaya menjelaskan, e-litigasi, gugatan sederhana, dan eraterang merupakan penggunaan teknologi informasi secara optimal dalam proses peradilan agar lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Hal itu diwujudkan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan peraturan, seperti Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Admonistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” ujarnya di PN Surabaya, Senin (28/10/2019).

Untuk itu lah, Nur Syam berinisiatif mengajak seluruh organisasi advokat di Jatim untuk menggelar sosialisasi e-litigasi, gugatan sederhana, dan eraterang. Dalam sosialisasi ketiga aturan tersebut, maka dibentuk kepanitiaan bersama lintas organisasi advokat yang diketuai oleh Ahmad Riyadh. “Seluruh organisasi advokat di Jatim menyambut baik gagasan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Ahmad Riyadh, Ketua Panitia menjelaskan, sosialisasi e-litigasi, gugatan sederhana, dan eraterang akan digelar di Grand City Convex Ballroom pada 15 November 2019. “Nantinya akan disediakan E-Court Information Centre, sehingga para advokat peserta sosialisasi dapat memperoleh informasi detail proses pendaftaran. Kami juga mengundang Ketua MA sebagai Keynote Speaker,” jelasnya.

Demi suksesnya sosialisasi, lanjut Riyadh, pihaknya mengundang seluruh advokat dari seluruh organisasi advokat manapun untuk hadir. “Peserta tidak dipungut biaya dan pendaftaran peserta akan dimulai pada 28 Oktober 2019. Kami juga akan memberikan sertifikat kepada peserta,” pungkasnya. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • DPC Peradi RBA Malang, Gelar UPA Angkatan IV 2022 di Ikuti 49 Calon Advokat
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.