PN Surabaya Kabulkan Gugatan, Apeng : Bersyukur

SURABAYA ( SurabayaPost.id ) –  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengabulkan gugatan Tonny Hendrawan Tanjung, melalui kuasa hukumnya  Agus Mulyo,SH, M Hum dan timnya, Senin ( 7/2/2022). Hal tersebut, dibenarkan Agus ,kuasa hukumnya Tony, Rabu, 9/2/2022.

Menurut Agus, Tim Majelis Hakim  Dr .Johanis Hehamony ,SH,MH yang  didampingi anggota Hakim senior Martim Ginting, SH,MH dan Hakim Ni Made Purnami,SH,MH, Nomor Perkara 1251/Pdt.G/2020/PN Sby, memimpin perkara yang berjalan sejak Desember , 2020 hingga Februari 2022.

“Mengadili, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melanggar hukum (onrecht matigedaad) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata,” kata Agus.

Itu, kata dia, menyatakan aset-aset berupa, sebidang tanah sertipikat hak milik Nomor : 43 seluas + 864 M2 dan sebidang tanah sertipikat hak milik Nomor : 102 seluas 1.535 M2, kemudian sertipikat hak milik Nomor : 268 seluas 1.934 M2, serta sebidang tanah sertipikat hak milik Nomor : 260 / seluas + 2518 M2 merupakan hak milik penggugat secara sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum.

” Itu yang dibacakan Hakim Ketua Johanis Hehamony pada amar putusannya di ruang sidang PN Candra, yang disaksikan pihak tergugat dan penggugat, pada Senin , 7/2/2022 lalu,” paparnya.

Selanjutnya, papar dia, isi putusan Majelis Hakim, menurutnya juga menyatakan, terkait sejumlah Akta yang dibuat oleh Notaris Wahyudi Sujanto (Tergugat 1) saat itu dinilai cacat hukum dan dibatalkan Majelis Hakim.

” Menyatakan, Akta Perdamaian Nomor ,  058 yang dibuat Tergugat I salinan Akta perjanjian pengikatan hual beli Nomor , 059, salinan Akta kuasa Nomor : 060, salinan Akta perjanjian pengikatan jual beli Nomor : 061, salinan Akta Kuasa Nomor , 062
salinan Akta Perjanjian Pengikatan jual beli Nomor , 063, salinan Akta juasa Nomor : 064, salinan Akta perjanjian pengikatan hual beli Nomor : 065,
salinan Akta kuasa Nomor ,066, Kamis,  23 / 7/ 2009 mulai pukul 21.30 WIB,” ungkapnya.

Lantas, ungkap dia, itu adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Akta  – akta lainnya.

Selanjutnya, menurut Agus, Majelis Hakim juga menyebutkan dan memutuskan gugatan penggugat dikabulkan, dengan istilah hukum Condemnatoir (Kondemnatoir), yakni, menghukum pihak yang dikalahkan.

“Putusan kondemnator (condemnatoir) adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif,” ujarnya.

Kemudian, ujar dia, Hakim yang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)  berdasarkan bukti – bukti surat kedua pihak setelah dilakukan pertimbangan hukum dan mengadili gugatan dalam konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus pada satu putusan.

” Dimana menilai bahwa perjanjian yang pernah dilakukan tidak sah sehingga aset harus dikembalikan kepada penggugat, yakni kepada Tonny Hendrawan Tanjung,” jelasnya.

Perlu diketahui, menurut Agus, hasil putusan yang dimaksud, bahwa perjuangan tim untuk membela hak hukum atas kliennya telah tersampaikan juga dimenangkan oleh hakim.

” Bahwa perjuangan klien kami pak Tonny, pada hari ini sudah terbayar dengan perjuangan cukup panjang sejak tahun 2009, beliau merasa dirugikan atas hilang aset asetnya, dan pada hari ini aset tersebut kembali melalui putusan hakim kepada Pak Tonny, alias Apeng,”katanya.

Ini, kata dia, dirinya sangat mengapresiasi putusan hakim yang nilai aset puluhan miliar dibatalkan jual belinya terhadap pembeli yang baru, Cyntia selaku tergugat III.

“Dan ini diperintahkan kepada tergugat II Chandra Hermanto dan tergugat III Cyntia untuk mengembalikan sertipikat asli kepada penggugat sejak putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Kemudian, terang dia, soal status kliennya menjadi tersangka hilang hak keperdataanya, namun tidak boleh dipaksakan dan sangat bertentangan pada pasal 164 HIR, sehingga hak kemerdekaannya tidak boleh dirampas oleh negara.

“Apalagi seorang polisi memfasilitasi di Notaris melakukan pendampingan proses tanda tangan akta yang merupakan produk hukum, dimana hal perdamaian yang dijanjikan bergulir atas perbuatan pidana dan tidak dapat dibuktikan, tapi justru perbuatan kategori perdata, sehingga onslah menjadi kekuatan hukum menunjukkan jati dirinya mempunyai kekuatan hukum mengikat telah terbukti,” katanya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.