Polda Jatim Akui Adanya Laporan Terhadap Oknum Petinggi KPU Kabupaten Malang

Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. (Sumber foto: PATRAINDONESIA.COM)
Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. (Sumber foto: PATRAINDONESIA.COM)

MALANG (SurabayaPost.id) – Polda Jawa Timur (Jatim) membenarkan adanya laporan terhadap terduga pelaku oknum Petinggi KPU Kabupaten Malang berinisial AS.

Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, saat dikonfirmasi Surabayapost.id melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (15/062024).

“Ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) monggo (silahkan ) langsung ke Dir Krimsus,” ujar Irjen Pol Imam Sugianto,, Sabtu (15/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, advokat Bakti Riza Hidayat mewakili kliennya telah melaporkan oknum Petinggi KPU Kabupaten Malang berinisial AS ke Polda Jatim. Laporan tersebut terkait dengan dugaan main mata oknum AS dengan salah satu Caleg DPR-RI ,Dapil Jatim V Malang Raya pada Pileg 2024 lalu.

Laporan pengaduan di buat Bakti Riza Hidayat pada 24 Maret 2024 atau satu bulan sepuluh hari paska Pemilu berlangsung. Pengaduan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Bakti menjelaskan, timnya telah melakukan investigasi panjang terhadap persoalan tersebut sebelum melakukan pelaporan.

Menurutnya, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan pemufakatan jahat oleh salah satu caleg DPR RI sejak tahun 2022 lalu. Atau, jauh sebelum bergulirnya Pemilu Legislatif bergulir.

“Dokumen kami serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, dan diterima oleh Briptu Dicki Dharmawan SH,” kata Bakti Riza Hidayat, selaku tim kuasa hukum pelapor. 

“Dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap kepada penyelenggara negara itu telah dilakukan sejak tahun 2022, atau sebelum Pemilu Legislatif bergulir,”imbuh dia.

Menurut Bakti, di dokumen hasil investigasi itu, oknum petinggi KPU Kabupaten Malang mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke salah satu Caleg DPR RI Dapil Jatim V, Malang Raya, sebesar Rp 1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara caleg tersebut.

“Di RAB itu diajukan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar, yang mana Rp 900 juta dialokasikan untuk serangan fajar diberbagai kecamatan di Kabupaten Malang, tiga di antaranya Kromengan, Pakis dan Bululawang,” jelasnya. 

Supaya skenario berjalan mulus, lanjut Bakti, oknum Petinggi KPU tersebut membuat grup WhatsApp (WAG) bernama Siber Grop, yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan instruksi dalam pengamanan suara Caleg tersebut. 

Bahkan, oknum petinggi KPU itu juga melakukan pertemuan darat dengan Caleg tersebut, baik di Kabupaten Malang maupun di Jakarta, dan Caleg itu juga memfasilitasi oknum Petinggi KPU dengan akomodasi, laptop, dan HP.  (Gus/tim)