SURABAYA (surabayapost.id) – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat mobil bodong. Aksi kejahatan sindikat ini dilakukan di Desa Krajan, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Dirreskrimum Polda Jatim menyatakan, aksi kejahatan ini dilakukan di Desa Krajan, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur. “Tersangka SPR menerima titipan mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2013 nopol yang sudah terpasang B-2173-RB,” ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/2/2020).
Mobil tersebut diserahkan oleh RS (DPO) pada tersangka senilai Rp 21 juta. Saat awal penyerahan, kendaraan hanya dilengkapi dengan fotocopy STNK NopoI N-1459-AG atas nama Sujatmiko. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka penadah yaitu mobil Daihatsu Xenia wama putih tahun 2013 Nopol B-2173-RB; STNK Nopol N-1459-AG atas nama Sujatmiko, alamat Simpang Asteroid 2 RT 03 RW 04 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwam, Kabupaten Malang,” ujar Pitra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. “Anggota kami tetap memburu tersangka lain termasuk barang bukti. Kasus ini meresahkan masyarakat, untuk itu bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bisa mendatangi Polda Jatim,” pungkasnya. (aha/fan)
Leave a Reply