MALANG (SurabayaPost.id) – Polisi dari jajaran Polres Malang Kota (Makota) menggelar rekonstruksi kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Jatim, Selasa (18/6/2019). Proses rekonstruksi itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Dalam rekonstruksi kasus yang terjadi pada 14 Mei 2019 lalu itu ada 38 adegan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Adegan itu dimulai dari pelaku mengajak korban ke Pasar Besar, hingga terjadinya pembunuhan dan mutilasi.
“Rekonstruksi ini untuk menggambarkan kesesuaian antara keterangan pelaku pada berkas pemeriksaan dengan kenyataan di lapangan. Jadi perbuatan riil yang dilakukan tersangka,” beber Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Makanya, dalam rekonstruksi ini, lanjut dia, juga dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Itu kata dia juga untuk memberikan gambaran demi meyakinkan Jaksa.
“Kita menerangkan pada Jaksa, meyakinkan Jaksa, jika perbuatan tersangka memenuhi unsur dan alat bukti yang sudah di berkas penyidik. Berkas di Kejaksaan, sudah tahap satu, hanya tinggal melengkapi keterangan saksi-saksi lagi,” jelasnya
Sampai sejauh ini, antara keterangan pelaku dengan berkas pemeriksaan, memang masih sesuai dan belum ada fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi.
Dari pantauan di lokasi reka ulang (rekonstruksi), puluhan anggota Polres Malang Kota mengamankan jalannya rekonstruksi. Selain itu, dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, yakni I Dewa Gede Putra Watara serta Dymas Adji Wibowo. Sedangkan kuasa hukum tersangka Sugeng, yakni Helly SH, MH.
Secara terpisah, Dymas Adji Wibowo, jaksa Kejari Kota Malang, mengatakan bahwa pihaknya hadir dalam rangka melihat proses reka ulang. Hal itu bertujuan agar proses kejadian sesuai dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami telah melihat sejauh mana proses reka ulang tersebut. Selain kejaksaan, reka ulang juga dihadiri pihak kuasa hukum tersangka,” tutur Dymas Adji Wibowo.
Hal senada juga dikatakan Helly, SH, MH, kuasa hukum tersangka mutilasi. “Saya hadir sebagai kuasa hukum tersangka dalam proses hukumnya,” kata dia.
Sebelumnya, kasus mayat wanita ditemukan termutilasi di Pasar Besar, Kota Malang pada (14/5/2019) lalu. Tak pelak hal tersebut membuat geger para pedagang dan masyarakat sekitar. Mayat tersebut, dipotong menjadi enam bagian.
Bagian-bagian dari tubuh korban dibuang secara terpisah. Tangan dan kaki dibuang dibawah tangga, tepatnya di lantai dua dekat dengan area parkir. Sementara tubuh korban, berada di kamar mandi.
Saat ditemukan, kondisi korban sudah dalam keadaan membusuk dan menimbulkan bau tak sedap. Bahkan tubuhnya yang termutilasi sudah banyak dikerubungi oleh belatung.
Namun tak lama, setelah ditemukan, pelaku pembunuhan serta mutilasi berhasil ditangkap petugas. Berdasar bukti-bukti di lokasi dan juga saksi. Sehingga, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Sugeng Santoso.
Sugeng dalam pemeriksaan polisi, sempat memberikan keterangan bohong, jika korban meninggal karena penyakit dan kemudian mutilasi dilakukan atas permintaan korban. Namun berjalannya waktu, terungkap jika sebenarnya korban meninggal bukan karena sakit, melainkan karena dibunuh oleh Sugeng, yang kecewa lantaran tak bisa melampiaskan hasrat seksnya.
Dari situ, setelah menggorok leher korban, selanjutnya Sugeng berniat menyembunyikannya ke kamar mandi. Namun saat di kamar mandi, ketika pintu akan ditutup masih terganjal dengan bagian tubuh korban. Sehingga kemudian Sugeng memotong kaki dan tangan korban dan juga kepalanya. (lil)
Leave a Reply