Polisi Tangkap Dua Warga Perusak Kendaraan Dinas Polisi

Kombes Pol Leonardus Simarmata, menunjukan foto kendaraan Polisi yang ditabrak dua orang pelaku

MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota dua orang berinisial DY (25) dan NF (23). Mereka ditangkap karena melakukan  pelemparan dan merusak  kendaraan dinas Polisi, Senin (8/3/2021).

NF merupakan warga asal Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang bekerja sebagai karyawan salah satu hotel di Kota Malang. Sedangkan DY karyawan swasta, warga Permata Jingga Kota Malang.

Tindakan pelemparan ini bermula pada Minggu (07/03/2021) pukul 01.15 dini hari. Motif kedua pelaku diduga sakit hati karena ingin melaksanakan balapan liar namun digagalkan petugas.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukan barang bukti dan pelaku pelemparan saat konfrensi pers

Hal itu berlanjut pada penabrakan mobil petugas Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) lalu pelaku melarikan diri.

Tak berhenti disitu, kedua pelaku lalu pulang dan kembali keluar dengan motor yang telah dilepas plat nomornya dan mencari kendaraan patroli yang ada di sekitar.

Lalu mereka berdua melakukan pelemparan pada kendaraan Patroli Sabhara yang mengakibatkan pecahnya kaca belakang kendaraan petugas. Kedua pelaku melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapan pelaku melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar.

“Dia (pelaku) melakukan ini dengan sadar, setelah kami lakukan pemeriksaan awal, kami lakukan tes narkoba, dari hasilnya negatif narkoba ataupun miras. Mereka memang ingin melempar,” ujar Leo.

Inilah kendaraan Brio yang digunakan pelaku untuk menabrak mobil Polisi

Beredar pula kabar di masyarakat bahwa salah satu pelaku merupakan anak seorang Jaksa, namun Kombes Pol Leonardus Simarmata tidak ingin berkomentar dan menekankan untuk tidak pilih-pilih.

“Saya tidak berkomentar, saya sudah katakan bahwa di mata hukum semua sama, equality before the law, tidak ada pengecualian,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan didapatkan beberapa barang bukti, mulai dari batako, motor honda CB warna kuning, mobil Honda Brio yang telah dimodifikasi dan beberapa pakaian yang digunakan untuk melaksanakan aksi pelemparan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHP, pasal 310 ayat 1 tentang kendaraan bermotor dan pasal 312 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal kurang lebih 7 tahun penjara dan denda kurang lebih 75 juta. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.