Rusak Kendaraan Dalmas, Diancam Tujuh Tahun Penjara

MALANG (SurabayaPost.id) – Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan tindakan anarkis. Mereka merusak kendaraan Dalmas yang hendak mengqntqrkannya ke tempat tinggal masing – masing usai melakukan aksi.

Perusakan itu terjadi  di depan Hotel Kertanegara Jalan Semeru, Kota Malang. Akibatnya kaca belakang pengemudi pecah. Pecahan itu  meninggalkan serpihan yang masuk kedalam ruangan sopir.

Perusakan yang dilakukan beberapa orang itu, dengan cara menendang kaca mobil Dalmas dari belakang. Dengan adanya tindakan perusakan ini, akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk membawa pelaku menuju Mapolresta Malang Kota.

Kendaraan Dalmas yang dirusak AMP

Menurut keterangan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dengan adanya pemecahan kaca ini, pihaknya telah melakukan pengamanan kepada pelaku.

“Saya perintahkan semua diproses. Yang terlibat sekarang sudah kami pisahkan antara pelaku, yang menyuruh, dan yang mendorong dengan yang tidak terlibat. Untuk yang tidak terlibat kami kembalikan,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Senin (8/3/2021).

Selain itu, Leo juga menambahkan bahwa sudah mendapatkan satu barang bukti berupa sepatu yang digunakan dalam aksi pemecahan kaca itu.

“Pelaku dikenai Pasal 170 kekerasan orang dan barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Anda lihat semua. Ancaman di atas lima tahun,” imbuhnya.

Dari situ, dirinya berpesan sebagai Satgas Covid-19 tidak mengizinkan lagi adanya unjuk rasa dalam bentuk apapun di Kota Malang.

“Atas nama satgas covid-19 saya dengan Dandim mewakilinya tidak mengizinkan ada lagi unjuk rasa di Kota Malang dengan alasan apapun. Kita masih dalam masa pandemi. Kita menyelamatkan rakyat karena keselamatan rakyat adalah hukum yang utama,” tandasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.