Polisi Tangkap Tersangka Pencuri dan Penadah Motor

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya

MALANG (SurabayaPost.id) – Polres Malang Kota menangkap HY (24). Sebab, warga Muharto tersebut kedapatan membeli motor dari tersangka pencurian, FY yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya, mengakui penangkapan tersebut, Kamis (21/3/2019). Dia mengatakan, motor Honda Beat hitam itu dibeli HY dari FY seharga Rp1,5 juta.

“Motor itu digunakan HY untuk transportasi sehari-hari. Bahkan, HY sudah mengganti plat nomor motor itu dengan plat palsu,” kata Komang, Kamis (21/3/2019).

Komang menambahkan, hasil penjualan sepeda motor itu kemudian dibagi dua dengan rekan FY, yakni MRi (24) warga Jalan Letjen Sutoyo. Sebab MR diberi sebesar Rp 250 ribu sebagai fee.

“Fee itu diberikan karena sudah mempertemukan HY dan FY. Sehingga motornya laku,” lanjut Komang.

Karena itu, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan polisi dan diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (lil)

Baca Juga:

  • Jatim Park Group Luncurkan Liburan ‘Keliru’ Bertabur Hadiah
  • PT ACA Santuni Anak Yatim Piatu se – Malang Raya
  • Menjadi Penulis Internasional Melalui Authorpreneurship Ala Donny Susilo
  • Kampung Wirausaha Nusantara Dilaunching
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.