Kuras Rekening Sahabat, Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna kala merilis tersangka penguras ATM sahabatnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna kala merilis tersangka penguras ATM sahabatnya sendiri.

MALAMG (SurabayaPost.id) – ECK (45) bukan merupakan sahabat sejati. Sebab, warga Jalan Kembang Kertas, Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang, Jawa Timur ini, tega menguras rekening sahabatnya sendiri, RAS. Sehingga uang warga Jalan JA Suprapto, Kelurahan Dampak Celaket, Kelurahan Klojen, Kota Malang nyaris habis.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan, kejadian tersebut Kamis (21/3/2019). Dia mengatakan bila kasus itu bermula saat ECK pada 24 Januari 2019 mendatangi rumah korban di Jalan JA Suprapto. Tujuannya untuk bersilaturahmi.

Ketika di rumah korban, pelaku yang duduk diruang tamu melihat kartu ATM di bawah kursi. Korban kala itu masuk kamar. Pelaku mengambil kartu ATM tersebut lalu disimpan di tasnya.

Pelaku semakin senang saat melihat PIN yang tertulis di balik kartu ATM tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB, ECK berpamitan pulang kepada korban.

Dalam perjalanan pulang, ECK mampir di ATM BRI di kawasan Tawangmangu. Pelaku mencoba memasukan kartu ATM dengan menggunakan PIN yang tertera di balik kartu.

Ternyata PIN tersebut benar. Dia pun melihat saldo dalam rekening korban sekitar Rp 20 juta. Lalu, pelaku menarik uang dari rekening korban sebesar Rp 4,950.000.

Keesokan harinya (25/1/2019), pelaku kembali menuju ATM. Dia menarik uang Rp 5 juta dari rekening korban. Selain itu dia belanja di toko dengan mendebat ATM korban Rp 1,5 juta.

Kemudian, pada 26 Januari 2019 pelaku menarik uang lewat ATM sebanyak Rp 5 Juta. “Ngambilnya masih di kawasan ATM Unisma. Setelah mengambil Rp 5 juta tadi, pada hari yang sama pelaku juga mengambil lagi uang sebesar Rp 600 ribu di kawasan Blimbing,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Komang saat didampingi Kasubbag Humas, Ipda Marhaeni, Kamis (21/3/2019).

Pelaku bergegas pulang. Kala di tengah perjalanan, pelaku membuang ATM milik korban di selokan dekat rumahnya. Sebab dia paham rekening korban sudah hampir habis.

Sementara itu korban tidak menyadari jika ATM-nya hilang dan dikuras habis sahabatnya sendiri. Dia baru menyadari ATM-nya hilang setelah dicari tidak ditemukan.

Makanya dia ke bank di mana dia menabung atau buka rekening. “Begitu tahu korban langsung minta diblokir. Lalu mengingat-ingat, siapa yang kerumahnya dan mengambil ATM- nya,” katanya.

Begitu ingat, korban langsung lapor polisi. Setelah diselidiki ternyata benar. Sebab polisi yang melihat rekaman CCTV di beberapa ATM, mendapati wajah pelaku.

Karena itu polisi menangkap ECK di rumahnya. “Pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan uang itu dibayarkan hutangnya dan beli anting-anting,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat pasal 362 tentang pencurian. Sehingga dia terancam kurungan penjara selama tujuh tahun. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.