
BATU (SurabayaPost.id) – Empat terduga pelaku pengeroyokan di waduk bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang berhasil diamankan Polres Batu.
Diketahui aksi penganiayaan oleh sejumlah terduga pelaku tersebut, sebelumnya sempat viral di media sosial (Medsos). Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Batu gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku.
“Sejumlah terduga pelaku pengeroyokan yang sempat viral di medsos sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Budi Kuswoyo, Selasa (11/2/2025).
Menurut Rudi pengeroyokan terjadi pada hari Minggu, 9/2/2025 pukul 15.30 Wib di tepi waduk bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, wilayah hukum Polres Batu.
“Erma (19) merupakan korban pengeroyokan warga Dusun Barurejo RT 02, RW 02 Deda Krisik Gandusari Kabupaten Blitar,” paparnya.
Untuk terduga pelaku yang akan berhadapan dengan hukum antara lain 1, RAP (16) warga Kecamatan Ngantang. 2, NAP (17) Desa Gandusari, Kabupaten Blitar. 3, PRW (16) warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.4, KR (13) Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
“Kronologis kejadiannya, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib korban di jemput oleh empat orang dirumah korban dan selanjutnya diajak untuk bermain ke bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang,” ungkapnya.
Selanjutnya ungkap dia, korban diajak terduga setuju dengan mengendarai sepeda motor sendiri mengikuti para terlapor (terduga).
“Setibanya dilokasi, korban diajak ngobrol oleh para terlapor dan selanjutnya terjadi perdebatan kemudian tiba – tiba terlapor KR memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak empat kali,” lanjutnya.
Diikuti oleh terlapor RAP melakukan pemukulan pada bagian pipi dan menendang paha korban.
“Selanjutnya terlapor NAP menampar pipi korban sebanyak 4 kali serta menendang punggung korban sebanyak 4 kali.Untuk terlapor PRW ikut meremas kera baju korban serta mencekek leher korban serta menyeret korban ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka,” tambahnya.
Atas kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh pelapor KR dan terlapor NAP dengan mengunakan handphone para terlapor.
“Setelah kejadian pengeroyokan tersebut keempat pelapor pulang sendiri sendiri dan korban di biarkan di tepi bendungan Selorejo TKP. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Batu,” katanya.
Terkait peristiwa tersebut, sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan berupa, satu buah Hand Phone berisi rekaman video penganiayaan milik tersangka, dan visum.
“Atas peristiwa ini, motif terlapor menjalankan aksinya karena sakit hati terhadap korban, dimana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu oleh terlapor, namun saat senang tidak ingat dengan terlapor. Atas perbuatan terlapor menurut Rudi pasal yang disangkakan, Pasal 170 KUHP.
“Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang,diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun . Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum saat ini di amankan di Polres Batu oleh Unit PPA,” pungkasnya.(Gus)