
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar sosialisasi penerangan hukum di Kantor Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Jawa Timur Rabu (12/2/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh 120 peserta, terdiri dari perwakilan LPMK, POKMAS, RT, RW, serta lurah dan kepala seksi sarana dan prasarana dari 12 kelurahan di kecamatan tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pemangku kepentingan di tingkat kelurahan, terutama terkait pengelolaan anggaran dan efisiensi penggunaan dana pemerintah.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo. SH. MH, menjelaskan bahwa peran Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam pengelolaan keuangan kelurahan saat ini sangat besar. Dengan begitu, tujuan dari sosialisasi ini sebagai pembinaan dan penguatan dalam pengelolaan keuangan kelurahan.
“Sekarang ini, POKMAS dipercaya untuk melakukan kegiatan swakelola, khususnya tipe 4. Harapan kami, dengan adanya penguatan ini, para POKMAS dan lurah di Kecamatan Lowokwaru lebih tertib administrasi, terutama dalam pertanggungjawaban penggunaan barang-barang kelurahan,” ujar Agung Radityo usai sosialisasi.
Sementara itu, Camat Lowokwaru Rudi Cahyono Catur Utomo menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan setelah evaluasi terhadap berbagai program yang telah berjalan.