MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota (Makota) mengamankan 2.820 botol Arak Bali, Senin (27/09/2021). Pengamanan ribuan botol anak tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Menurut Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto SIK MSi, minuman keras (Miras) jenis Arak Bali tersebut diantar melalui jasa ekspedisi mobil box bertuliskan PT Restu Mulya.
Sesuai rencana itu akan dikirim ke PT Restu Mulya yang beralamat di Jl. Cipto Kecamatan Klojen Kota Malang.
Selain mengamankan barang bukti berupa arak, Polresta Malang Kota juga mengamankan dua orang staf PT Restu Mulya. Mereka berinisial SR (31) dan K (23).
Budi Hermanto mengatakan, awal penangkapan peredaran miras ilegal jenis Arak Bali itu dari dua tempat berbeda. Pada hari Senin, 06 September 2021 Pukul 09.30 WIB Tim Tombak III Sabhara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak, dengan golongan alkohol 40% di Kota Malang.
“Mendapatkan informasi tersebut petugas kami langsung mengambil tindakan untuk memastikan informasi warga tersebut. Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota mendatangi ke jasa ekspedisi PT Restu Mulya di Jl. Dr. Cipto Klojen. Setelah koordinasi dengan pihak ekspedisi kemudian Tim Tombak III melakukan pemeriksaan beberapa paket terutama yang dari Bali,” tuturnya.
“Alhamdulillah informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya peredaran miras jenis arak akhirnya ditemukan dalam satu bagasi bus. Hampir semua isinya paketan berisi minuman keras jenis Arak Bali sebanyak 1.620 (seribu enam ratus dua puluh) botol, masing-masing dikemas 600 ml,” ungkap AKBP Budi.
AKBP Buher menambahkan pengungkapan kasus kedua diamankan pada saat pelaksanaan patroli Operasi Yustisi malam hari Sabtu, 25 September 2021 sekitar pukul 23.00 di Jl. Kaliurang. Ditemukan kendaraan pick up P-8864-KA yang mencurigakan.
“Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan. Apalagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda. Keduanya diduga melanggar peredaran miras ilegal tanpa ijin jenis arak Bali, dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang miras,” imbuhnya.
Dari kejadian itu, akhirnya kepolisian menggiring barang bukti tersebut ke Mako Polresta Malang Kota. Bahkan, melakukan pemeriksaan kepada sopir dan kenek yang membawa miras tersebut. Mereka mengaku, mendapatkan upah Rp 1 juta dari yang menyuruh membawa ke Malang.
“Mereka mengaku, jika hanya membawa barang tersebut ke Malang karena mendapatkan angkutan balen (kembalian). Ngakunya, tidak tahu siapa yang menyuruh, siapa yang dituju, yang penting ke Salah satu lokasi di Malang. Sebelumnya, mereka memang mengirim tanaman bonsai dari Jawa ke Bali,” tambah Kasat Shabara Kompol Syabain.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pada kesempatan sebelumnya, Senin (06 09/2021), timnya juga mengamankan barang yang sama di expedisi PT Restu Mulya, Jl Dr Cipto, Klojen. Barang tersebut berada di dalam bagasi bus dan berada di dalam mobil Box. Jumlah yang ditemukan di kantor expedisi tersebut, belum termasuk yang ditemukan di Jl. Sarangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dan pengecekan, didapati hampir senya paketan berisi miras jenis arak bali. Jumlahnya, 1.620 botol. Perbotol berisi 600 ml,” terangnya. (Lil).
Leave a Reply