Polresta Tangkap Satu Tahanan yang Kabur 

Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simamarta saat merilis tersangka Adrian, tahanan kabur yang dalam waktu tak sampai 24 jam diringkus.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota  (Makota) berhasil menangkap kembali satu dari empat tahanan yang kabur, Selasa (10/12/2019).  Tahanan itu adalah Adrian Fairi alias Ian (46).

Ian ditangkap di kawasan Jodipan Gang I, Blimbing, Kota Malang, Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 00.45 WIB.Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata, mengungkapkan, Adrian sempat melawan saat ditangkap di rumah sang adik di Jodipan . 

Makanya, kata dia, polisi melepaskan tembakan. “Tersangka mencoba melarikan diri, menolak menyerahkan diri dan sempat melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di TKP,” ungkap Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskrim, AKP Yunar serta Kasubbag Humas,Ipda Marhaeni saat merilis tersangka.

Dengan menggunakan egrang,  Adrian (tahanan kabur yang berhasil ditangkap) harus merintih menahan sakit

Leonardus menjelaskan awalnya tersangka Adrian bersama tiga tahanan lainnya kabur dari Rutan Polresta Malang Kota pada Senin, 9 Desember 2019, sekitar pukul 01.30 WIB. Keempatnya kabur setelah menggergaji atap terali besi di ruang jemuran rutan.

Setelah berhasil kabur mereka melompat ke pagar SMPK Frateran Malang. Setelah itu setiap berpencar menyelamatkan dirinya masing-masing.

“Tersangka Adrian jalan menyusuri depan kantor di Rumah Sakit Saiful Anwar lalu ke Indomaret dan dia menghentikan ojek daring, tidak pesan tapi dihentikan,” jelas Leonardus.

Kemudian, tersangka Adrian minta diantar ke kawasan Jodipan. Sampai di tempat tujuan, Adrian kabur tanpa membayar.

Tersangka Adrian pun mendatangi rumah adiknya, Muhammad Khoir, dan mengatakan bahwa dirinya kabur dari rutan. Ia berencana sembunyi di sebuah langgar atau mushola di kawasan Jodipan.

Sanak saudara Adrian sempat berkunjung, namun kakak Adrian, Lutfi, menyarankannya untuk kembali ke rutan. “Dijawab tidak mau, karena ingin menghadiri pernikahan anaknya,” beber Leonardus.

Tak lama, polisi mengendus keberadaan Adrian. Timsus 4 yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Malang berhasil menangkap kembali Adrian, Selasa, 10 Desember 2019, sekitar pukul 00.45 WIB. 

“Tahanan tiga lainnya, sementara masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, telah diberitakan empat orang tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota melarikan diri, Senin 9 Desember 2019, sekitar pukul 01.30 WIB. Keempat tahanan kasus narkoba yang kabur ini antara lain Sokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo, dan Adrian. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.