MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polsek Blimbing berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) beserta Penadahnya. Hasil ungkap itu merupakan kerja keras jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing beserta Satreskrim Polresta Malang Kota.
Para tersangka yang telah meresahkan masyarakat Kota Malang, itu yakni Kholik (38), warga Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, Suparji (31), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Yoses (28), warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, dan Shobirin (30), warga Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Penangkapan pertama, terhadap tersangka Y, Senin 01 Mei. Setelah pengembangan, kemudian ditangkap ke tersangka S. Selanjutnya, Selasa 02 Mei, kami menangkap K dan S,” ungkap Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, Jumat (12/05/23).
Para tersangka itu, lanjut Danang, memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka Kholik dan Suparji, bertugas mengeksekusi (pemetik) kendaraan, sedangkan Yoses dan Shobirin berperan sebagai penadah.
Dari penangkapan komplotan curanmor, diamankan barang bukti, kunci T sebanyak 2 buah dan anak kunci T sebanyak 3 buah, 2 HP, 1 buah celurit, helm dan jaket, serta 10 unit sepeda motor.
“Untuk celurit ini, dipakai pelaku apabila aksinya terpergok. jadi untuk menakut-nakuti korbannya. Dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku curanmor ini telah beraksi di 16 lokasi (TKP) di wilayah Malang Raya,” lanjutnya
Kompol Danang juga menambahkan, bahwa komplotan tersebut menjual sepeda motor curiannya di forum jual beli atau marketplace Facebook. Harganya, Rp 1 juta sampai seharga Rp 7 juta.
Disisi lain, raut wajah bahagia terpancar dari Fathoni (28), warga Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang dan Wulan Widi (29), warga Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang saat datang ke Polresta Malang Kota
Kebahagiaan mereka bukan tanpa sebab. Pasalnya, sepeda motor yang hilang dicuri pelaku curanmor berhasil ditemukan polisi dan bisa kembali lagi ke tangannya.
Fathoni mengungkapkan, bahwa motor Honda Supra X 125 miliknya tersebut hilang saat diparkir di teras rumah pada Jumat (07/04/2023).
“Padahal saat itu, kondisi pagar rumah dalam posisi terkunci. Saat saya keluar, motor saya sudah hilang dan kondisi gembok pagar rusak,” ujarnya.
Setelah itu, ia membuka Facebook dan mengetahui bahwa sepeda motornya telah di posting dan dijual pelaku seharga Rp 6,5 juta.
“Akhirnya, saya langsung laporan ke Polsek Blimbing. Lalu di awal Mei, saya dikabari kalau sepeda motornya sudah ketemu dan pelakunya juga sudah diamankan,” terangnya.
Dirinya mengaku senang, sepeda motornya tersebut kembali dalam kondisi baik.
“Tentu saja saya senang, apalagi sepeda motor ini banyak kenangannya. Terima kasih kepada Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota, yang telah bergerak cepat dan berhasil menemukan motor saya,” jujurnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh korban curanmor lainnya, Wulan Widi.
Ia mengungkapkan, bahwa motor Honda Vario 125 miliknya hilang pada Rabu (18/1/2023).
“Saya parkir di dekat garasi pada pukul 18.00 WIB. Saat akan dimasukkan ke dalam rumah sekitar pukul 20.30 WIB, ternyata motor saya sudah hilang,” ungkap perempuan yang bekerja di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang ini.
Wulan mengaku bersyukur, pihak kepolisian bisa menemukan kembali sepeda motornya tersebut.
“Saya berharap, kinerja kepolisian ini bisa menjadi citra yang baik dan membuat masyarakat percaya. Bahwa, melapor ke polisi tidak percuma,” tandasnya.
Kini, pada tersangka harus mendekam di hotel prodeo Polresta Malang Kota, “Untuk tersangka Kholik dan Suparji, dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Lalu, untuk tersangka Yoses dan Shobirin dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Mantan Kasat Reskoba Polresta Malang Kota tersebut. (Lil)
Leave a Reply