Proses Lelang Dianggap Cacat Hukum, Pengelola Lama Parkir RSSA Desak Lelang Dihentikan

Rafel Maulana Malik Ibrahim bersama anggota paguyuban parkir RSSA saat berada di RSSA Malang. (istimewa)
Rafel Maulana Malik Ibrahim bersama anggota paguyuban parkir RSSA saat berada di RSSA Malang. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Proses lelang parkir RSSA dianggap cacat hukum, pengelola lama parkir RSSA Malang mendesak agar proses lelang dihentikan. Hal itu diungkapkan pengelolaan lama parkir RSSA Malang, Rafel Maulana Malik Ibrahim, Senin (25/03/2024).

Sebagaimana diketahui, polemik lelang parkir RSSA Malang terus berlanjut. Kali ini, Pengelola Lama Parkir di tempat tersebut mendesak agar proses lelang parkir dihentikan karena cacat hukum dan terindikasi kuat ada kecurangan.

Rafel juga membantah pertanyaan Wadir Umum dan Keuangan RSSA Malang Henggar Sulistiarto yang menyebutkan pengelolaan parkir tersebut dilakukan secara swakelola.

“Menurut saya banyak statement dari Bapak Wadir RSSA yang keliru. Jadi, selama ini di sini bukan swakelola. Bahasanya kemarin bukan transisi sebenarnya untuk mengecek keuangan,” ujar Rafel pengelola lama parkir RSSA yang juga pendiri paguyuban parkir RSSA.

Lebih lanjut ia mengatakan, selama 2,5 tahun dinyatakan dalam masa transisi. “Selama 2,5 tahun parkiran ini dipegang oleh pihak rumah sakit. Komunikasi terakhir oleh pihak rumah sakit Desember 2020,” ungkapnya.

Karena diambil alih langsung oleh pihak rumah sakit kata dia, pengelola lama parkir RSSA Malang mengalami banyak kerugian. Terlebih puluhan jukir sudah di tempat tersebut hampir 26 tahun.

“Mulai belum terbentuknya gedung parkir seperti ini, kita dulu dipasrahi langsung oleh Pemkot Malang untuk mengelola di sini. Karena ibarat warga Malang dapat pekerjaan,” sebutnya.

Terlebih menurutnya juga banyak kerugian dialami juru parkir selama pengelolaan parkir diambil alih oleh pihak rumah sakit. Yang pertama, puluhan jukir tidak dapat Tunjungan Hari Raya (THR).

“Yang kedua, masalah gaji jauh di bawah UMR Kota Malang. Di sini teman-teman selama satu bulan dikalkulasi Rp 1,8 juta. Itupun kalau masuk full. Jadi, di sini kalau izin tidak masuk karena sakit tidak ada,” terangnya.

Tahun 2019, lanjut Rafel, pihak rumah sakit meminta alat parkir. Saat itu, dituruti oleh pengelola lama Parkir RSSA Malang.

“Dulu alat itu yang diminta dari rumah sakit. Belum genap satu tahun, kita sudah diusir,” katanya.

“Padahal pengadaan barang-barang itu tidak murah. Kita hampir menghabiskan Rp 350 juta full sistem di sini,” sambungnya.

Kalau bicara masalah hukum lanjut Rafel, untuk pengakhiran kontrak pengelola lama adalah cacat Hukum.

“Karena dalam draft klausul kontrak kita bersama pihak rumah sakit terakhir itu, untuk pemutusan kontrak, sebenarnya kita harus dipanggil enam bulan terlebih dahulu,” ucapnya.

Ternyata tidak, kata Rafel. Hanya beberapa minggu, pengelola lama diputus kontrak oleh pihak rumah sakit. Pihaknya juga meminta kepada RSSA Malang agar menghentikan proses lelang karena pemutusan kontrak cacat hukum.

“Kami selaku pengelola lama di sini siap menggerakkan masa lebih massif lagi. Agar pengelolaan kembali kepada kami. Yang kedua lelang ini agar berhenti. Karena lelang ini sangat kurang terbuka,” cetusnya.

Langkah selanjutnya dari pihak pengelola lama parkir RSSA Malang kata ia akan mengambil jalur hukum. “Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman pengacara untuk melakukan gugatan ke PTUN,” tuturnya. .

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Wadir RSSA Malang Henggar Sulistiarto irit komentar. “Lelang sudah kredible karena sesuai persyaratan dan ketentuan,” sebutnya. (*)