JAKARTA (SurabayaPost.id) – PT Bumi Suksesindo (BSI), diwakili oleh Direktur BSI, Cahyono Seto untuk kedua kalinya secara resmi menyerahkan lahan kompensasi (Lakom) seluas 857,26 hektar di Sukabumi Jawa Barat, Kamis (9/9/2021).
Penyerahan itu dilakukan kepada PLT Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian LHK. Lakom adalah lahan yang harus diserahkan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam wujud yang Clear and Clean dan sudah direboisasi.
Untuk Provinsi Jawa Timur yang kawasan hutannya kurang dari 30 persen dari luas daratan provinsi tersebut, maka pemegang IPPKH berkewajiban menyediakan dan menyerahkan lakom minimal dua kali lipat, dari luas kawasan hutan yang dipakai.
BSI, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, yang mengoperasikan tambang emas di Banyuwangi, memegang IPPKH seluas 992 hektare. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu, BSI wajib menyediakan dan meyerahkan lakom seluas 1.984 hektar.
Total luas lakom yang BSI akan serahkan adalah 2.038 hektare, atau 54 hektar lebih luas dari yang diwajibkan. Serah terima PT BSI tahap kedua ini menyusul serah terima lakom tahap pertama di Bondowoso Jawa Timur seluas 100,32 hektar pada 21 September 2020 lalu.
“Kami bangga dapat berkontribusi untuk perluasan kawasan hutan Indonesia, khususnya Pulau Jawa. Selain menjadi perusahaan yang melaksanakan serah terima lahan kompensasi seluas 957,58 hektar, luasan yang paling besar yang pernah diserahterimakan kepada pemerintah,” kata Cahyono Seto selaku Direktur BSI
Sebelum melakukan serah terima, tim dari Kementerian LHK melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lndung (BPDASHL) serta Perum Perhutani, telah melakukan penilaian langsung di lahan kompensasi Sukabumi dengan hasil standar keberhasilan yang baik.
Penilaian itu berlangsung di beberapa Desa pada 4 wilayah Kecamatan yakni, Cisolok, Cimanggu, Cibitung, dan Tegalbuleud Sukabumi Jawa Barat. Tanaman yang digunakan untuk proses reboisasi antara lain Jati dan Pinus.
Tim Penilai di lapangan mendapatkan hasil penilaian secara terukur dengan persentase tumbuh tanaman paling sedikit 75 persen dan lahan dinyatakan dalam kondisi sehat, sebagai acuan standar yang dicapai.
“Berdasarkan Peraturan MenLHK no. P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, persentase tumbuh tanaman minimum harus mencapai 75 persen; hasil penanaman reboisasi pada kompensasi PT. Bumi Suksesindo seluas 857,26 Ha mencapai 82,15% dan dinyatakan BERHASIL”.
Hal tersebut tertulis dalam kutipan Hasil Penilaian Keberhasilan Penanaman Reboisasi kepada Kementerian LHK dan ditandatangani oleh 30 anggota Tim Penilai serta melibatkan BPDAS HL Citarum – Ciliwung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat dan Perum Perhutani. (@ji).
Leave a Reply