PT Wilmar Bantu 5 Ribu Paket Kebutuhan Pokok Korban Erupsi Gunung Semeru

GRESIK (SurabayaPost.id)–PT.Wilmar Nabati Indonesia(WNI) mengirim bantuan sembilan bahan pokok(sembako) sebanyak 5 ribu paket atau senilai Rp 500 juta untuk korban bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (11/12/2021).

Unit Business Head PT Wilmar, Ridwan Brandes, didampingi sejumlah jajaran manajemen melepas langsung bantuan yang dikirim ke Lumajang di area PT Wilmar.

Ridwan menyatakan, bahwa bantuan 5 ribu paket sembako itu berupa paket beras, minyak goreng, sarden, dan kebutuhan lain.

” Bantuan langsung kami kirim ke posko Semeru, ” ucapnya.

” Bantuan seperti ini rutin Wilmar lakukan ketika ada bencana untuk membantu saudara-saudara kita yang tertimpa musibah, ” ucapnya.

Selain bantuan sembako, lanjut dia, karyawan juga menggalang sumbangan untuk diserahkan kepada para korban Semeru.

Ditambahkan, bahwa bantuan sementara berupa bahan pokok produk Wilmar.

” Sementara bantuan masih berupa produk-produk perusahaan, ” tegasnya.

Ia berharap, bantuan tersebut bisa dilanjutkan pada hari-hari berikutnya.” Diharapkan bantuan Wilmar ini bisa membantu, meringankan beban para korban letusan Semeru,” harapnya.

Pada kesempatan ini, Ridwan juga berharap, pihak swasta lain turut terpanggil untuk berpartisipasi dalam memberikan bantuan kepada para korban Semeru untuk meringankan beban para korban.

” Mudah-mudah para korban diberikan kesabaran, ” pungkasnya.

Baca Juga:

  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.