MALANG (SurabayaPost.id) – Kasus korupsi pengadaan Laboratorium MIPA di Universitas Negeri Malang (UM) belum berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengaku telah melakukan Pulbaket terkait kasus yang merugikan negara sekitar Rp 14 miliar itu.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni mengaku telah menurunkan tim khusus untuk Pulbaket itu. “Mereka sudah mewawancarai beberapa orang,” ungkap dia, Selasa (26/2/2019).
Menurut dia, orang-orang yang diwawancarai tersebut terkait kasus korupsi pengadaan Lab MIPA senilai Rp 45 miliar itu. “Informasi yang kami gali terkait sejauh mana keterlibatan seseorang dalam kasus ini,” kata dia.
Menurut dia, orang yang diwawancarai itu tentu didukung data dan fakta. Sebab, kata dia, tidak bisa hanya mendengar satu sisi saja. “Jadi, kalau hanya katanya saja, kami tidak ingin katanya,” tegas Amran.
Ditegaskan Amran, jika data dan keterangan itu telah cukup kuat, Kejari Kota Malang tidak akan mengulur-ulur waktu lagi untuk mengusut. Makanya, kata dia, akan dilihat perkembangannya.
“Buat kami tentu tidak ada berapa persen proses itu sudah dilalui. Kalau jadi ya jadi, kalau tidak ya tidak,” tandasnya.
Disinggung siapa saja pihak yang berpotensi untuk diamankan terkait kasus korupsi peralatan Lab FMIPA UM, Amran tidak menjelaskan secara rinci. Dia hanya mengatakan bila pengumpulan data dan keterangan yang saat ini dilakukan untuk menguatkan argumen Kejari Kota Malang ketika eksekusi nanti.
“Ya informasi yang bisa membuktikan bahwa perbuatan itu salah. Keterlibatan yang bersangkutan sejauh mana? Yang bersangkutan kalian sudah tahu. Sudah, sudah tahulah kalian,” ujar Amran.
Amran tidak memberi tenggat waktu kepada bawahannya dalam proses pengumpulan data dan keterangan ini. Meskipun terkesan lamban, Amran tidak terlalu mempersoalkan hal itu.
“Biar lambat, tapi selesai. Saya tidak mau janji. Janji yang tidak ada kepastian. Pokoknya kalau Pulbaket sudah cukup, kami cocokkan dengan data yang kami miliki,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply