Sidang Maria, JPU Hadirkan 9 Saksi Lagi, Benediktus Bosu Bakal Dikonfrontir

Kasi Pidum Kejari Kota Malang Novriadi Andra.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang Novriadi Andra.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dengan terdakwa Maria Purbowati akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/2/2019). Sesuai rencana,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ubaidillah akan menghadirkan sembilan saksi.

Hal itu diakui  Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Novriadi Andra, SH, MH, Selasa  (26/2/2019). Dia mengatakan bila diantara 9 Saksi itu ada dua saksi dihadirkan lagi.

Kedua saksi itu adalah Notaris Benediktus Bosu dan stafnya Dine Anggita. Mereka  sudah dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya.

“Besok mereka akan dihadirkan lagi dalam persidangan. Itu untuk dikonfrontir. Sebab ada hal yang perlu dipertegas dan diperjelas. Sehingga ketahuan siapa yang bertanggung jawab terkait akta nomor 40 dan 41 itu,” papar Novriadi Andra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Notaris Benediktus Bosu menerbitkan akta jual beli (AJB) nomor 40 dan 41.  Tanggal penerbitannya sama. Namun, satu akta soal penjualan tanah dari Ngatini ke Sutanty. Satu lagi dari Ngatini ke Maria Purbowati dengan objek yang sama.

Para saksi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Maria Purbowati.
Para saksi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Maria Purbowati.

Makanya, kata Novriadi Andra, saksi Benediktus Bosu dan Dine Anggita dihadirkan lagi untuk dikonfrontir. Sedangkan tujuh saksi lainnya dikatakan dia merupakan saksi yang baru dihadirkan dalam sidang.

Di antara mereka disebutkan seperti Novi Wahyudi (PNS) juru ukur BPN, Agus Edy Prayitno, Natalia Cristina (notaris). Selain itu, Ngatini, Achmad Sodiq, Arif Wahyudi (PNS) pajak, Nur Syaiful Rauf (pengacara)

Terkait notaris Benediktus Bosu, kata dia, kalau besok tidak hadir, akan diagendakan pemeriksaan setempat (PS). “Sebab selama ini keterangan Benediktus Bosu bertolak belakang dengan keterangan saksi Dine Anggita (stafnya),” jelas dia.

Meski begitu, kata dia, JPU berpendapat bila untuk menjerat Maria  sudah lebih dari cukup. “Tapi kami akan mendalami lagi dengan konfrontir saksi,” kata dia.  

Itu karena ada beberapa fakta persidangan yang perlu dicermati dan dicatat.   “Yang penting kasus ini sesuai dengan alur dan dakwaan. Sehingga, unsur pasal 378 KHUP tentang penipuan yang menjerat Maria Purbowati bisa terpenuhi,” kata dia.  

Karena itu dia berharap semua saksi pada sidang besok bisa hadir. Sehingga, pada minggu kedua bulan Maret sudah masuk pada sidang  penyampaian tuntutan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.