Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPKNL Malang, Sigit Prasetyo mengungkapkan aspek-aspek yang menjadi dasar penilaian. Tidak hanya mengukur kondisi fisik dari obyek barang sitaan, tetapi juga mempertimbangkan faktor lokasi, faktor akses ke lokasi serta kondisi lingkungan sekitar.
Untuk memastikan akurasi data, tim menggunakan alat ukur seperti meteran dan laser untuk memverifikasi ukuran tanah dan bangunan dari obyek barang sitaan sesuai dengan data sertifikat.
“Kami menilai beberapa aspek, lokasi, kondisi bangunan, kondisi tanah, dan aksesnya. Jadi bukan hanya fisik, tetapi juga faktor eksternal lainnya,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa proses penilaian dimulai dengan pemeriksaan fisik, berlanjut dengan analisis data untuk menghasilkan nilai taksiran, dan kemudian aset tersebut siap untuk dilelang lewat laman website resmi KPKNL Malang.
Terkait harga obyek barang sitaan, bahwa pada dasarnya tim penilai KPKNL Malang mengeluarkan “nilai wajar” melihat dari kondisi pasar dan fisik aset. Namun pada lelang ini, dikenal dengan adanya nilai likuidasi.
“Nilai likuidasi ini biasanya berada di bawah nilai pasar. Ini diatur dalam peraturan kami dan dijadikan nilai limit atau harga awal lelang, dengan tujuan mungkin untuk menarik minat peserta lelang,” jelasnya.

Namun terkait besaran nilai likuidasi, pihaknya belum bisa memastikan. Dikarenakan, proses analisis data masih berlangsung.
“Ada komponen dan resiko yang diperhitungkan sebagai pengurang dari nilai wajar untuk mendapatkan nilai likuidasi. Namun, hal itu tergantung dari hasil analisis nanti,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, kegiatan tersebut dihadiri Kajari Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, Kasi pengelolaan barang bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah beserta tim serta Kasi Intelijen, Agung Tri Raditya dan tim penilai dari KPLNL Malang. (lil).