Putusan Terdakwa Perkara SMAN 3 Batu ,Kasi Intel : Kedua Terdakwa Menyatakan Banding

Kedua terdakwa saat mendengarkan sidang putusan sidang secara Online di PN Tipikor Surabaya (ist)
Kedua terdakwa saat mendengarkan sidang putusan sidang secara Online di PN Tipikor Surabaya (ist)

SURABAYA (SurabayaPost.Id) – Terbukti bersalah Majelis Hakim  Cokorda Gede Arthana Vonis 5 dan 6 Tahun penjara terhadap dua Terdakwa Nanang Ismawan Sutrisno, dan Edi Setiawan, Kamis
(23 /7/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya melalui online.

Kedua Terdakwa Edi dan Nanang terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah SMAN 3 Batu, Tahun 2014 tersebut, di vonis hukuman berbeda.

Hal ini disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Kota Batu Edi Sutomo, melalui Press Release, Sabtu (25/6/2022).

“Kamis tanggal 23 Juni 2022 Pukul 15.00 WIB s/d 15.45 WIB telah dilaksanakan persidangan perkara Tipikor kegiatan pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di PN Tipikor Surabaya,” terang Edi. 

Itu, terang dia, persidangan dilaksanakan secara online dengan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, dan Terdakwa Edi Setiawan berada di Lapas Klas IA Lowokwaru Malang.

“Bahwa agenda persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, untuk  putusan atas nama terdakwa Nanang Ismawan Sutrisno Tanggal 23 Juni 2022 dengan amar putusan,  Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ini jelas dia, sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanang  dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan,” lanjutnya.

Sidang putusan dua terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya (ist)
Sidang putusan dua terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya (ist)

Terkdawa membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp.12.650.000 apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda nya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.Barang bukti dipergunakan dalam perkara terdakwa Edi setiawan, membayar biaya perkara Rp.5.000,” sambungnya.

“Untuk putusan terdakwa Edi Setiawan dengan amar putusan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan,” ujarnya.

Lantas, ujar dia, untuk Terdakwa membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, dan membayar biaya perkara Rp. 5.000.

“Dalam menyikapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan Banding dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir pikir,” tandas Edi (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.