BATU (SurabayaPost.id) – Ratusan Pengembang Belum Menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemkot Batu Bangun Yulianto angkat bicara.
Menurut Bangun Yulianto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah tiga kali memanggil pengembang, namun kata dia, tidak direspon pengembang.
Itu terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.
“Pemkot Batu melalui DPKP sudah melakukan kerjasama pendampingan untuk penyerahan PSU pada awal tahun lalu,” kata Bangun saat dikonfirmasi SurabayaPost.id melalui sambungan selulernya, Senin (21/03/2022).
Menindak lanjuti itu, kata dia, memberikan kepada Kejaksaan untuk memanggil, dan mengklarifikasi kepada pengembang yang telah diberikan surat pemberitahuan sebelumnya.
“Itu juga tidak ada respon. Meski dari pihak Kejaksaan sudah melakukan dan telah mengundang mereka, dari situ pengembang ternyata bandel juga tidak datang tanpa ada kejelasan,” ungkapnya.
Kejaksaan menurut dia, sudah memanggil sampai 3 kali. Meski begitu, menurut Bangun pengembang banyak yang tidak memberikan respon.
“Tidak memberikan respon ini bermacam – macam kemungkinan. Kemungkinannya perumahan – perumahan itu sudah lama. Makanya ini nanti akan koordinasi lagi kira – kira ini harus seperti apa,” paparnya.
Terlebih, papar dia, ini juga ada monitoring dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
menurutnya setiap tiga bulan ada monitoring dengan KPK terkait dengan PSU.
“Nantinya akan saya laporkan juga kondisi perkembangan seperti ini. Melaporkan ke KPK ketika kita dimonitoring oleh mereka. Bahwa di Kota Batu kondisinya seperti ini,dan kita sudah melangkah seperti ini, begitu,” ujar Bangun.
Itu, ujar dia, akan dilaporkan ke KPK , dan nantinya arahan nya seperti apa kelanjutannya dari KPK.
Saat ditanya ketika terdapat ada pengembang yang diketahui menjual PSU, mengingat KPK pernah menyampaikan kalau ada seperi itu bisa terjerat pidana ? “Ya, PSU itu tidak boleh dijual, yang jelas tidak boleh,” tegas Bangun.
Ditanya lagi dari sejumlah 37 pengembang tersebut apa ada yang terindikasi menjual PSU? Bangun mengatakan belum tau.
“Kita belum mendapatkan itu. Karena dari sejumlah 37 pengembang itu tidak ada konfirmasi ke kita.Tapi disitu ada sejumlah 14 pengembang yang sudah menyerahkan ke kita secara administrasi,” terangnya.
Yang 14 ini , terang dia, mau menuju ke penyerahan fisik. Itupun menurut dia, masih terganjal dengan pembiayaan peta bidang.
“Ada beberapa yang keberatan untuk membiayai peta bidang. Lah ini juga akan menjadi konsen KPK, dan ini nantinya juga akan saya sampaikan ke KPK nanti,” janjinya.
Penyampaian itu, nantinya kata dia, yang sudah ditindaklanjuti dari pertemuan – pertemuan yang sudah dilakukan.
“Ini nanti akan saya laporkan juga saat ada monitoring dengan KPK. Dasar hukumnya apa yang bisa kita pakai untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.
Selanjutnya, saat ditanya jumlah pengembang keselurahan yang ada di Kota Batu? Bangun menyebut jumlahnya ada seratus lebih.
“Totalnya pengembang di Kota Batu, yang tercatat jumlahnya 111, dari sejumlah itu, baru ada 14 pengembang yang menyerahkan administrasi, kalau fisiknya belum,” terang dia.
Lantas, tambah di, dari sejumlah 37 pengembang itu saja, menurut Bangun masih dalam tahap penyerahan administrasi masih 14.
“Jadi, dari total 111, belum ada penyerahan fisik.Yang ada 14 saja yang menyerahkan adiministrasi. Disitu nanti akan saya sampaikan ke KPK solusi selanjutnya dari KPK seperti apa,” pungkasnya. (gus)
Leave a Reply