MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFJ (24). Residivis yang telah beraksi lima kali di Kota Malang itu diancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan hal itu, Kamis (9/7/2020). Dia menjelaskan bahwa tersangka beraksi terakhir di perumahan Villa Bukit Tidar, 27 April 2020 lalu.
Dijelaskan dia bisa tersangka MFJ beraksi bersama temannya, berinisial RE. Tersangka RE sudah diamankan aparat Polsek Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Menurut Kapolres Leonardus MFJ saat beraksi berboncengan dengan RE mencari korban. “Kemudian mereka mencuri motor yang kuncinya tertinggal di stop kontak motor. Tersangka mencuri dan menjualnya ke Pasuruan seharga Rp 2,1 juta,” kata Kapolresta yang akrab disapa Leo itu.
Karena polisi mengamankan tersangka dan barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk sarana pencurian, serta dua buah plat nomor palsu. “Tersangka yang merupakan residivis itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply