Responsif, Dewan Apresiasi Langkah Kejari dan BPN Soal Sertifikasi Aset Daerah

Wakil Ketua 2 DPRD Kota Batu, Heli Suyanto

BATU (SurabayaPost.id) – Wakil Ketua 2 DPRD Kota Batu, Heli Suyanto, Sabtu (10/ 4/2021) mengapresiasi  langkah Kejari, BPN dan pihak – pihak yang lain, dalam program percepatan sertifikasi aset Pemkot, Desa dan Kelurahan di Kota Batu. Sebab, mereka dinilai sangat responsif dengan kondisi yang ada.

Menurut politisi partai Gerindra ini, sebenarnya hal tersebut, sejak dulu  menjadi PR. Alhamdulillah, karena saat ini sedang dibantu Kejaksaan dan BPN Kota Batu, menurutnya tinggal menunggu proses selanjutnya.

“Karena beberapa asetnya Pemkot Batu  juga banyak yang bermasalah. Maka dengan langkah proses sertifikasi terkait  aset – aset Pemkot yang bakal segera dilaksanakan tersebut, harus kita dukung bersama,” terangnya.

Apalagi, terang dia, terkait itu juga dapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu,kata dia,ini langkah yang bagus. Salah satunya responsif Kejaksaan dan pihak – pihak yang terkait.

Yang perlu diinformasikan, termasuk responsifnya BPN, pada tahun ini melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR /BPN, dan BPN Kanwil Jatim, terkait program redistribusi sertifikasi hak  Erfpacht.

“Kurang lebihnya sejumlah 400 bidang tanah yang dilakukan program redistribusi. Wilayahnya terletak di Desa Tulungrejo, dan Desa Sumberbrantas. Keduanya itu masuk wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” jelasnya.

Itu, jelas dia, dengan sejumlah ratusan bidang tanah yang terletak di dua desa tersebut, menurutnya semuanya sudah  ditempati masyarakat yang tidak mampu. Dan pengajuannya mereka sudah disetujui BPN Kanwil Jatim.

“Ini sudah proses administrasi. Sebenarnya pengajuannya sekitar tahun 1990-an. Bahkan pada tahun 1970 juga pernah diajukan.Karena ini ada peraturan Presiden RI nomornya berapa saya lupa, program sertifikasi tersebut, hadi pengajuannya saat ini dipermudah,” terangnya.

Dengan begitu, terang dia, yang semula terkatung – katung sampai puluhan tahun, masyarakat belum mengantongi legalitas kepemilikan hak tanah yang ditempati tersebut.Sekarang karena ada kemudahan ,setidaknya masyarakat bakal senang dan bisa mengantongi sertifikat kepemilikan tanah yang ditempati secara sah.

“Apalagi, BPN Kanwil Jatim  sudah meng SK kan.Karena program ini berkelanjutan, dan program redistribusi tersebut, sumber anggarannya dari APBD Provinsi Jatim. Maka kami mohon dukungannya dari eksekutif, yudikatif, termasuk legislatif. Karena ini semua untuk kepentingan masyarakat,Kota Batu,” timpalnya.

Sekadar diketahui, lahan negara seluas jutaan hektar telah ditetapkan sebagai target redistribusi dan legalisasi aset tanah. Salah satu program prioritas nasional ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019.

Lahan seluas jutaan hektar milik masyarakat akan dilegalkan dengan program sertifikasi. Adapun lahan seluas jutaan hektar lainnya bakal dibagikan dalam program redistribusi tanah. Ketentuan teknis pelaksanaan program ini diatur dalam Perpres Nomor 45 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017.

Program legalisasi dan pendaftaran tanah dicanangkan pemerintahan Joko Widodo dengan tujuan untuk menyelesaikan problem sengketa lahan yang selama ini kerap terjadi di Indonesia. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.