Robikin Emhas: Putusan MK Bersifat Erga Omnes

Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas
Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas

JAKARTA  (SurabayaPost.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) adalah saluran konstitusional untuk penyelesaian sengketa pilpres. Untuk itu, dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK.

Hal tersebut disampaikan Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas, Rabu (26/6/2019).  Menurut alumni Ponpes Miftahul Huda, Gading Kasri, Kota Malang, Jatim ini, apa pun jenis putusan MK tersebut harus diterima.

“Mengapa? Karena putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (inter parties). Tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum (erga omnes),” kata alumni Universitas Brawijaya Malang ini yang diamini pengacara kesohor, Indra Bayu.  

Dijelaskan lawyer yang akrab disapa Robikin ini bila kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar. Dan itu mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (obidience by Law).

Berdasar asas erga omnes itulah, kata dia,  Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 (UU MK) menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding. “Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap,” jelas dia.

Sifat final putusan MK itu kata dia,  dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara. “Bahkan seketika itu juga memiliki kepastian hukum,” tegas dia.

Sedangkan binding (mengingat) Menurut dia, artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa.  Akan tetapi, lanjut dia, juga bagi warga negara s3cara keseluruhan. Termasuk seluruh institusi negara.

“Saya berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK yang akan dilangsungkan besok (27/6/3019) dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni. Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK,” imbau Robikin.

Selain itu, kata dia, sebagai bangsa beragama, mari  berdoa semoga seluruh majelis hakim MK diberi kekuatan iman agar memberi keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku. “Sedangkan  para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya, kata dia, menerima putusan MK dengan lapang dada,” pungkasnya. (aji)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.