Rumah Masuk Daftar Lelang KPKNL Malang, Kakek Ajukan Pembelian Kembali

Teguh Sarimatua, SH saat didampingi Ari Susilowati Kartikasari, SH selaku kuasa hukum kakek Alwan Noertjahjo

MALANG (SurabayaPost.id) – Seorang kakek  asal Desa/Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,  berjuang mencari keadilan untuk mempertahankan tempat tinggalnya. Sebab, kakek bernama Alwan Noertjahjo (73) harus kehilangan 11 aset dari 13 aset yang dijaminkan ke bank swasta. 

Bahkan dari tiga aset yang tersisa kini sudah masuk daftar lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Malang. Makanya, kakek Alwan berjuang dan melakukan perlawanan karena merasa aset yang akan dilelang lewat non-prosedural. 

Hal tersebut disampaikan Teguh Sarimatua, SH saat didampingi Ari Susilowati Kartikasari, SH, sebagai kuasa hukum dari Alwan. Mereka menyampaikan hal tersebut ketika  konferensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Kamis (20/5/32021). 

Teguh menyampaikan bahwa kondisi yang dialami Alwan bermula, saat dirinya dianggap melakukan wanprestasi. Saat itu tanpa ada surat pernyataan yang jelas, tiba-tiba satu per satu aset Alwan dijual secara cessie oleh pihak bank. 

Rumah kakek Alwan Noertjahjo yang masuk daftar lelang di Kantor KPKNL Malang

“Syarat cessie itu tiga pihak bersepakat untuk melakukan jual-beli. edangkan klien kami selaku pihak kedua tidak tahu apa-apa,” ujarnya. 

Hal tersebut terus dilakukan pihak bank, hingga 11 aset Alwan ludes terjual dan menyisakan satu objek tanah dan bangunan dan satu mesin pembuat mie. Objek bangunan tersebut merupakan tempat tinggal Alwan, yang saat ini sudah masuk dalam daftar lelang. 

Masuknya rumah Alwan dalam daftar lelang di KPKNL Malang pada 4 Maret 2020 lalu ini, dianggap Teguh juga tidak sesuai prosedur hukum. Karena seharusnya kliennya diputuskan kalah dalam sebuah persidangan terlebih dahulu. Sementara persidangan yang ada belum sampai pada titik itu. 

Makanya,  keputusan Kepala PN Lumajang tentang Penetapan Eksekusi Nomor 02/Eks/2020/PN.Lmj, diajukan untuk diberikan perlawanan. Untuk itu, Teguh meminta tidak dilakukan eksekusi dan lelang. Itu  sebelum persidangan Perkara Nomor 01/Pdt.Plw/2021/PN Lmj

 yang diajukan pada 10 Mei 2021 selesai. 

“Perlawanan yang kami ajukan adalah buyback (membeli kembali), dengan melunasi tanggungan klien kami sesuai limit atas penetapan KPN Lumajang,” lanjutnya. 

Berdasarkan keputusan terkait lelang atas objek rumah yang ditempati Alwan, Teguh menyampaikan bahwa limitnya berada di angka Rp 3,3 miliar. Berdasarkan keterangan kliennya, telah siap menebus harga tersebut. 

Ari Susilowati Kartikasari yang kerap disapa Tika juga turut menambahkan, bahwa ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum agar dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat. Ia menyampaikan kliennya itu berharap bisa tenang di masa tuanya, dengan tidak terusiknya satu-satunya aset yang dijaminkannya pada bank swasta. 

Ia menyampaikan bahwa pihaknya hanya meminta, proses hukum yang tepat dan sesuai. Sehingga masyarakat tidak ada yang merasa disudutkan oleh hukum yang berlaku. 

“Kami sudah meminta pengawalan secara hukum kepada Komisi Yudisial (KY). Harapannya  agar perkara yang dialami klien kami benar-benar sesuai dengan prosedur hukum yang adil dan bermanfaat,” tutupnya. (Lil).

Baca Juga:

  • Wujud Kepedulian Anggota Dewan Kota Malang H. Rokhmad S. Sos Pada Masyarakat Diungkap Warga
  • Kemenimipas Gelar IPPAFest, Menteri Imipas: Festival Ini Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Juga Tempat Lahirnya Garapan dan Semangat Baru
  • Pemkot Batu ‘Gercep’ Perkuat Koperasi Merah Putih Program Prabowo Subianto 
  • Serahkan Penghargaan, Walikota Wahyu: Lomba Kelurahan Harus Jadi Motivasi untuk Terus Berkembang
  • Hari Kartini, Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Sebut Perempuan Sebagai Pribadi Utuh
  • Tiga Aksi, Satu Misi : PT Telkom Menggandeng BMM Wujudkan Pesisir dan Ekonomi Berdaya Di Labuan Bajo
  • Tabir Mulai Tersingkap, Dua Bukti Bertolak Belakang, Hibah Plat Merah Ratusan Juta Diduga Jadi Bancakan
  • H. Rendra Masdrajad Safaat Kunjungi Rumah Keluarga Korban Insiden Jatim Park 1, Soroti Pentingnya Keselamatan Wahana Wisata
  • Oknum Pengacara Terduga Pelaku Penganiayaan Kakek di Malang, Dikabarkan Sebagai Tersangka
  • Kartinian Nang Kayutangan, Ketua DPRD Kota Malang Sebut Event Pionir Agenda Pelestarian Budaya Lokal
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.