Rumah Masuk Daftar Lelang KPKNL Malang, Kakek Ajukan Pembelian Kembali

Teguh Sarimatua, SH saat didampingi Ari Susilowati Kartikasari, SH selaku kuasa hukum kakek Alwan Noertjahjo

MALANG (SurabayaPost.id) – Seorang kakek  asal Desa/Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,  berjuang mencari keadilan untuk mempertahankan tempat tinggalnya. Sebab, kakek bernama Alwan Noertjahjo (73) harus kehilangan 11 aset dari 13 aset yang dijaminkan ke bank swasta. 

Bahkan dari tiga aset yang tersisa kini sudah masuk daftar lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Malang. Makanya, kakek Alwan berjuang dan melakukan perlawanan karena merasa aset yang akan dilelang lewat non-prosedural. 

Hal tersebut disampaikan Teguh Sarimatua, SH saat didampingi Ari Susilowati Kartikasari, SH, sebagai kuasa hukum dari Alwan. Mereka menyampaikan hal tersebut ketika  konferensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Kamis (20/5/32021). 

Teguh menyampaikan bahwa kondisi yang dialami Alwan bermula, saat dirinya dianggap melakukan wanprestasi. Saat itu tanpa ada surat pernyataan yang jelas, tiba-tiba satu per satu aset Alwan dijual secara cessie oleh pihak bank. 

Rumah kakek Alwan Noertjahjo yang masuk daftar lelang di Kantor KPKNL Malang

“Syarat cessie itu tiga pihak bersepakat untuk melakukan jual-beli. edangkan klien kami selaku pihak kedua tidak tahu apa-apa,” ujarnya. 

Hal tersebut terus dilakukan pihak bank, hingga 11 aset Alwan ludes terjual dan menyisakan satu objek tanah dan bangunan dan satu mesin pembuat mie. Objek bangunan tersebut merupakan tempat tinggal Alwan, yang saat ini sudah masuk dalam daftar lelang. 

Masuknya rumah Alwan dalam daftar lelang di KPKNL Malang pada 4 Maret 2020 lalu ini, dianggap Teguh juga tidak sesuai prosedur hukum. Karena seharusnya kliennya diputuskan kalah dalam sebuah persidangan terlebih dahulu. Sementara persidangan yang ada belum sampai pada titik itu. 

Makanya,  keputusan Kepala PN Lumajang tentang Penetapan Eksekusi Nomor 02/Eks/2020/PN.Lmj, diajukan untuk diberikan perlawanan. Untuk itu, Teguh meminta tidak dilakukan eksekusi dan lelang. Itu  sebelum persidangan Perkara Nomor 01/Pdt.Plw/2021/PN Lmj

 yang diajukan pada 10 Mei 2021 selesai. 

“Perlawanan yang kami ajukan adalah buyback (membeli kembali), dengan melunasi tanggungan klien kami sesuai limit atas penetapan KPN Lumajang,” lanjutnya. 

Berdasarkan keputusan terkait lelang atas objek rumah yang ditempati Alwan, Teguh menyampaikan bahwa limitnya berada di angka Rp 3,3 miliar. Berdasarkan keterangan kliennya, telah siap menebus harga tersebut. 

Ari Susilowati Kartikasari yang kerap disapa Tika juga turut menambahkan, bahwa ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum agar dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat. Ia menyampaikan kliennya itu berharap bisa tenang di masa tuanya, dengan tidak terusiknya satu-satunya aset yang dijaminkannya pada bank swasta. 

Ia menyampaikan bahwa pihaknya hanya meminta, proses hukum yang tepat dan sesuai. Sehingga masyarakat tidak ada yang merasa disudutkan oleh hukum yang berlaku. 

“Kami sudah meminta pengawalan secara hukum kepada Komisi Yudisial (KY). Harapannya  agar perkara yang dialami klien kami benar-benar sesuai dengan prosedur hukum yang adil dan bermanfaat,” tutupnya. (Lil).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.