SURABAYA (surabayapost.id) – Enam anggota polisi Polsek Tambelangan dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus pembakaran kantor Polsek Tambelang. Dalam keterangannya, saksi mengaku melihat massa melempari kantor Polsek Tambelangan dengan batu.
Keterangan enam saksi didengar langsung oleh ketiga terdakwa yaitu Habib Abdul Qodir Al Haddad, Hadi Mustofa, dan Supandi. Sementara, enam anggota polisi yang dihadirkan di sidang diantarnya, Aipda Eddy Sutrisno, Bripka Hermanto, Bripka Aminudin, Bripka Nurfaiq, Bripol Salman Farisi, dan Bripol Khoirul Anam.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Soeprayitno S Putra, Bripka Hermanto mengaku tidak mengetahui adanya pembakaran Mapolsek Tembelangan. “Saya tidak tahu siapa yang membakar. Tapi masa berdatangan sejak pukul 19.00 WIB, setelah sholat Isya dan kejadian sekitar pukul 22.30 WIB,” katanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/10/2019).
Selain Bripak Hermanto, Bripka Nurfaiq juga memberikan keterangannya sebagai saksi. Ia menyebut sebanyak 11 sepeda motor terbakar. Sebanyak 4 sepeda motor milik pribadi. “Sisanya sepeda motor dinas,” ungkapnya.
Sedangkan Bripol Khoirul Anam dalam kesaksiannya menyebut dirinya mengetahui adanya pelemparan batu yang dilakukan oleh massa ke Mapolsek Tambelangan. “Kami ketahui hanya pelemparan batu,” katanya.
Sementara itu, Agung Silo Widodo Basuki, kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan, keterangan enam anggota Polsek Tambelangan tersebut dinilai justru meringankan kliennya. “Dari keterangan seluruh saksi tidak ada yang melihat secara langsung bahwa yang melakukan pembakaran adalah ketiga terdakwa. Mereka hanya memberikan keterangan yang melakukan (pembakaran) adalah massa,” terangnya usai sidang. (aha/fan)
Leave a Reply