Sambut PSBB, Akses Masuk Kota Malang Diperketat

Wali Kota Sutiaji

MALANG (SurabayaPost.id) – Akses masuk ke Kota Malang diperketat. Itu karena wabah virus corona disease (Copid-19) masih belum juga redah. Sehingga Pemkot Malang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menyambut diberlakukannya PSBB tersebut Pemkot Malang memperketat akses masuk orang ke Kota Malang. Wali Kota Malang, Sutiaji mengakui hal itu lewat Kabag Humas Nur Widianto, Minggu (5/4/2020).

Itu mengingat data Covid-19 di Kota Malang terus bertambah. Untuk per 5 April 2020 ODR bertambah 12 orang sehingga menjadi 687 orang.

Untuk OTG 52, ODP 359 yang terdiri dari 290 dipantau (nambah 13) dan 69 selesai dipantau. Sedangkan yang positif Covid-19 itu 5 orang; 3 sembuh dan 2 dirawat. PDP meninggal 3 orang dan PDP sehat/selesai pengawasan 13 orang. Sementara PDP yang masih dirawat 33 orang.

Berdasarkan kondisi tersebut kata Sutiaji, “kita semua berpacu dengan waktu. Berkejaran dengan “gerak” covid 19 itu sendiri,” jelas dia.

Makanya dia mengingatkan agar tidak hanya melihat angka PDP konfirmasi positif atau pun yang dirawat. Sebab kata dia yang patut dicermati dan diwaspadai pula angka ODR (Orang Dengan Resiko), OTG (Orang Tanpa Gejala) maupun ODP (orang Dalam Pantauan) yang terus merangkak naik (bertambah).

Belum lagi, lanjut dia, beberapa warga (publik) yang terkesan abai dengan situasi yang ada. Sebagai indikasi dia sebut jalanan kota yang masih ramai lalu lalang.

“Kita sudah himbau tinggal di rumah. Pelaku usaha (pengusaha kuliner, red) pun tidak kita perintah mutlak tutup tapi lakukan layanan dengan pesan antar (take away, red),” jelas dia.

Itu semua menurut dia semata untuk mereduksi kumpulan dan mobilitas orang di jalanan. Makanya, dia menajamkan pengetatan. Terlebih dengan dikeluarkannya aturan PSBB.

Karena itu Sutiaji secara bergantian dengan Wawali Sofyan Edi Jarwoko melakukan monitoring “senyap” pada sudut sudut jalanan Kota Malang. Sebab ada beberapa hal yang ditekan Walikota Sutiaji dalam mempersiapkan PSBB di wilayahnya.

Di antaranya pengajuan surat persetujuan PSBB ke Gubernur Jawa Timur, Penguatan posko pantau pintu masuk ke Kota Malang, baik untuk titik henti angkutan umum (stasiun, terminal dan bandara) maupun penyisiran yang menggunakan kendaraan pribadi.

Selain itu menyiapkan rumah karantina/transit bagi pendatang yang terdeteksi berpotensi rawan/resisten Covid-19. Misalnya alternatif pemanfaatan rusunawa.

Disamping itu menguatkan pendataan per wilayah dan pelaksanaan kawasan physical distancing per kelurahan. Semua itu ditekankan Sutiaji saat gelar vidcon bersama Sekkota, Plt. Kadinkes, Kadishub, Kepala BPBD dan 5 (lima) Camat. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.