MALANG (surabayapost.id) – Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu dan ineks. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengakui hal itu, Rabu (15/4/2020).
Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Sebab polisi menangkap tersangka berinisial RD.
“Nah dari kasus itu, kami kembangkan dan lakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan nama seorang pengedar berinisial SBR (41), warga Desa Karangjati Kab. Pasuruan,” ungkap Leonardus, saat merilis tersangka diruang eksekutif, Rabu (15/4/2020).
Ia menjelaskan, setelah itu petugas langsung bergerak menangkap tersangka SBR pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penangkapan , terbukti tersangka menyimpan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 4,21 ons. Serta, ineks seberat 2,3 kilogram atau setara dengan 4.360 butir.
“Barang bukti narkoba itu sudah dibungkus oleh tersangka dalam bentuk klip plastik berukuran kecil. Dari hasil penyelidikan kepada tersangka SBR, diketahui bahwa dirinya disuruh mengedarkan narkoba atas perintah YG. Dan YG ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.
Selain itu diketahui juga bahwa ketika tersangka ini berhasil menjual sebuah paket yang berisi satu ons sabu dan 1.000 butir ineks, dirinya mendapat imbalan Rp 2 juta.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply