Satreskrim Polresta Makota Dalami Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo saat memberikan keterangan pers.

MALANG (SurabayaPost.id) –  Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota)  mengaku sedang mendalami kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pengakuan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo, Kamis (30/12/2021) malam.

“Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan saksi. Termasuk terlapor. Dilakukan pendalaman, dan segera berkoordinasi dengan ahli,” terangnya.

Selain itu, sedang dikumpulkan fakta fakta dan bukti bukti terlebih dahulu. Setelah koordinasi dengan ahli, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

“Setelah berkoordinasi dengan ahli, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” lanjutnya.

Disinggung kasus yang ditangani apakah terkait dengan dugaan penyerobotan tanah, Tinton membenarkan akan hal itu.

“Iya betul, sesuai yang dilaporkan, memang terkait dengan itu (dugaan penyerobotan tanah),” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris (Pelapor), Imam Muslich, SH, MH, menerangkan, bahwa saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Karena laporan klien saya sudah proses lidik, tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Hanya, yang awalnya laporan dugaan penyerobotan, sekarang berkembang ke dugaan perusakan,” terangnya.

Sebelumnya, klien Imam Muslich yakni, Bayu Putra, warga Puri Cempaka Putih, melaporkan  dugaan penyerobotan tanah di ladang tebu di Kelurahan Arjowinangun. 

Dalam laporan itu, mengacu pada UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 167 KUHP. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.