Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Begal Payudara Klojen

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta saat menggelar rilis pengungkapan kasus begal payudara, Kamis (26/09/2024)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta saat menggelar rilis pengungkapan kasus begal payudara, Kamis (26/09/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota ringkus pelaku begal payudara yang selama ini sering kali beraksi di Kota Malang dan sempat viral di media sosial (medsos). Sebuah aksi begal payudara menimpa anak sekolah di Jalan Arief Margono Gang Kecamatan Klojen Kota Malang, Jawa Timur.

Merespon hal tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat. Pria berinisial LPS (34) warga Sukun dan merupakan pelaku aksi tersebut terungkap. Kamis (26/09/2024).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta mengungkapkan, aksi bagak payudara itu terjadi, Sabtu (21/09/2024) lalu. Saat itu, korbannya yakni NPA berusia 12 tahun baru saja pulang dari sekolah. Ia melewati lokasi kejadian, bersama dengan seorang temannya.

“Pelaku saat itu mengendarai sebuah sepeda motor, kemudian melihat korban. Pelaku mengatakan hal tidak senonoh dan memegang bagian sensitif (payudara, red) korban,” ujarnya.

Korban seketika reflek menutupi bagian tersebut. NPA kemudian pulang dan mengadu kepada kedua orangtuanya. Dalam pengakuannya, korban sempat mendengar pelaku bilang ‘kok tambah besar’ sambil melakukan aksinya.

Kedua orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui LPS tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas kemudian langsung mendatangi rumah pelaku, dan pada Rabu (25/9/2024) malam pelaku diamankan.

“Keduanya ini tidak saling kenal. Pelaku ini sering menonton film porno dan belum menikah, membuatnya terdorong hasrat nafsu seksualnya dan spontan melakukan hal itu. Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut,” jelasnya.

Saat ini korban NPA diakuinya masih mengalami trauma cukup berat. Bahkan ia belum berani kembali bersekolah, atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LPS.

“Saat ini kami membantu untuk melakukan trauma healing kepada korban. Traumanya cukup berat, sampai sekarang belum bisa pergi ke sekolah lagi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, LPS dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 6a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam dengan pidana penjara selama empat tahun. (lil)