MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di salah satu indekos wanita di Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (19/12/2022).
Pelaku yang sebelumnya sempat viral di Medsos berinisial A (30), tak berkutik saat anggota Reserse Kriminal meringkusnya di kawasan wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan pelaku tidak melawan saat ditangkap pada Senin (19/12/2022). Sementara motif pelaku melakukan pencurian karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Identitas pelaku inisial A alamat di Kabupaten Malang. Untuk kecamatannya berpindah-pindah, tapi tetap di wilayah Kabupaten Malang. Usia 30,” kata Bayu kepada awak media, Selasa (20/12/2022).
Pelaku juga terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal hukuman pidananya selama 9 tahun penjara.
Pelaku merupakan residivis dengan perkara yang sama dan sudah pernah masuk penjara pada tahun 2017 dan keluar pada 2018.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi serupa telah dilakukan hingga 10 kali di sekitar wilayah Kota Malang. Rata-rata sasaran lokasi tindak kejahatan yang dilakukan pelaku adalah indekos di Kecamatan Lowokwaru. Pelaku selalu sendirian melakukan aksinya.
“Sebenarnya sasarannya tidak selalu kos-kosan, tetapi dia selalu hunting. Apabila ada rumah ataupun kos-kosan yang menurut dia memang pengamanannya kurang atau situasi sepi, maka yang bersangkutan akan melakukan aksinya di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut,” beber Bayu.
Dalam penyidikan, Bayu mengaku bahwa pelaku selalu membawa senjata tajam. Barang tersebut digunakan untuk mengancam korbannya jika melawan.
“Sajam itu sudah disiapkan oleh pelaku karena biasanya dia tidak mengeluarkan sajam. Berhubung pada saat di TKP (terakhir) tersebut korban melakukan perlawanan sehingga sajam dikeluarkan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, aksi pelaku pada Sabtu (17/12/2022) sempat viral terekam oleh video amatir dari para penghuni indekos di berbagai media sosial. Video itu memperlihatkan suara para wanita meneriaki maling kepada pelaku yang berusaha kabur menggunakan sepeda motor dengan merek Vixion. Di situ, wajah pelaku terekam jelas dalam video tersebut
Dalam aksi terakhirnya, pelaku sempat mengancam menggunakan sajam dan sempat mengikat tangan korban. Namun, korban memberontak dan mengambil pisau milik pelaku.
“Korban sudah posisi terikat, pada saat si pelaku mengambil dompet korban, korban sempat menendang, kemudian mengambil pisau yang diletakkan di kasur,” lanjut Bayu.
Karena kesal korban yang memberontak, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Aksi pelaku diketahui oleh penghuni indekos lainnya. Pelaku pun melarikan diri.
“Penghuni kos-kosan lainnya keluar, sehingga pelaku pun langsung melarikan diri menggunakan motor sarana yang dimiliki oleh pelaku. Dari korban terakhir yang dicuri uang saja, karena pada saat laptop mau diambil, korban melakukan perlawanan dan berteriak sehingga penghuni kos-kosan yang kebetulan saat itu cukup ramai keluar semua,” bener Bayu.
Hasil dari penangkapan itu, polisi berhasil mengumpulkan dan mengamankan barang bukti seperti sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna merah digunakan pelaku saat beraksi. Kemudian uang sebesar Rp 150.000 yang diambil dari dompet korban. Selain itu, pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Dengan kejadian tersebut, Bayu mengimbau kepada penghuni indekos di Kota Malang, terutama para pendatang dari wilayah luar daerah, untuk waspada dan menjaga keamanan barang-barang berharganya.
“Kami berharap agar keamanan dan penjagaan di setiap kos – kosan di perketat,” tandasnya. (Lil)
Leave a Reply