MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus pelaku yang selama ini sebagai pengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Dalam ungkap kasus tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, tersangka pengoplos elpiji bersubsidi itu berinisial HS alias Hendy (35), warga Kecamatan Klojen Kota Malang, Jawa Timur.
“Tersangka kami ringkus di sebuah ruko yang terletak di Jalan Kalpataru Kecamatan Lowokwaru pada Senin (6/11/2023) lalu. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar di ruko tersebut terjadi praktik pengoplosan atau pemindahan gas dari elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 5,5 kilogram maupun 12 kilogram,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, Selasa (7/11/2023).
Modus yang dilakukan tersangka, yaitu membeli elpiji subsidi 3 kilogram dari beberapa tempat di area Malang Raya. Kemudian, gas dari elpiji subsidi itu disuntikkan ke dalam tabung elpiji kosong non subsidi memakai alat pipa besi khusus.
Setelah terisi, elpji 12 kilogram dan 5,5 kilogram itu dijual dengan harga normal di wilayah Kota Malang maupun Kabupaten Malang.
“Dalam aksinya itu, tersangka dibantu empat karyawannya. Namun yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yaitu HS saja,”
“Karena HS merupakan otak utama. Dimana perannya mengatur pengambilan elpiji subsidi, mengatur pemindahan gas, serta mengatur pendistribusian dan pengelolaan keuangan,” bebernya.
Dalam aksinya tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan bersih sekitar Rp 700 ribu sampai dengan Rp 1 juta per hari.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti.
Dengan perincian, elpiji 3 kilogram sebanyak 181 tabung, elpiji 5,5 kilogram sebanyak 33 tabung, elpiji 12 kilogram sebanyak 42 tabung, ratusan tutup elpiji, timbangan duduk digital satu buah, satu buah alat heat gun, dan satu set alat pemindah gas.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelasnya.
Danang menambahkan, perbuatan mengoplos gas elpiji itu juga menyebabkan kecelakaan kerja. Dimana dua pegawai mengalami luka bakar hingga harus dirawat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
“Kejadian laka kerja itu terjadi sekitar 10 hari yang lalu, sebelum kami membongkar praktik ini. Ada yang mengalami luka bakar ringan dan luka bakar berat hingga 50 persen. Dan saat ini, masih dirawat di RSSA,” tandasnya. (Lil)
Leave a Reply