MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku penyebar berita bohong yang sempat viral di group Medsos. Pelaku yang ditangkap itu berinisial AC (52) tahun. Dia merupakan warga Lamongan, Jatim.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengakui hal itu, Senin 21/12/2020). Dia mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari penyelidikan pasca beredarnya berita bohong.
Isinya adalah himbauan dari Kapolresta bagi warga yang masuk Kota Malang mulai 15 Desember sampai 25 Desember 2020 akan menjalani karantina selama 14 hari.
“Tersangka telah menyebarkan berita bohong, berisi warga masuk Kota Malang akan di karantina 14 hari, yang bersumber dari Bapak Kapolresta,” kata Leonardus.
Menurut Leonardus, tersangka ditangkap di kampung halamannya, yakni di wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi bohong atau hoax yang disebarkan.
“Tersangka ditangkap di Paciran, Lamongan. Terindentifikasi sebagai penyebar pertama dari berita bohong itu,” tuturnya.
Penyelidikan turut mengungkap, lokasi dimana tersangka menyebarkan berita bohong yakni di sebuah warung kopi kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Berita bohong disebarkan melalui akun Facebook pribadinya (Amar Senengan Ku), 16 Desember 2020 lalu.
“Berita bohong disebarkan lewat akun Facebook milik tersangka, pada 16 Desember 2020 lalu,” kata Leonardus.
Tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, subsider Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, karena menyebarkan berita bohong,” tegas Leonardus.
Polisi juga menyita satu unit Hp dan tangkapan layar postingan berita bohong yang disebarkan. Leonardus menyebut, tersangka sebelumnya telah menghapus unggahan berita bohong itu.
“Tetapi jejak digital berhasil kita temukan, dan kami gunakan sebagai barang bukti,” ungkap Leonardus.
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat agar tak menyebarkan berita bohong atau hoax, karena itu melanggar hukum.
Sementara itu, tersangka mengaku, mengunggah himbauan itu karena iseng. Himbauan berisi berita bohong itu dimiliki setelah menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal.
“Saya terima dari pesan WA (WhatsApp) dari nomor tak dikenal. Kemudian saya unggah di Facebook. Tak lama kemudian saya hapus,” ujar AC saat dihadirkan dalam konferensi pers.
AC berkali-kali mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya itu. Dirinya tak menyangka, akan berhadapan dengan hukum, karena keisengannya itu.
“Saya menyesal, saya kapok. Itu hanya iseng saja. Saya minta maaf kepada Bapak Kapolresta dan seluruh masyarakat,” tutup pelaku sembari terus menyesali perbuatannya. (Lil)
Leave a Reply