Satresnarkoba Polresta Makota, Gagalkan Peredaran Ganja 14,5 Kilogram.

Waka Polresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto didampingi Wakasat Reskoba, AKP Anton Widodo, Kanit Unit 2, Iptu Hengky, Kasubnit Reskoba Ipda Wawan dan Kasi Humas Ipda Eko Novianto, menunjukan tersangka beserta barang bukti dari jaringan Narkoba Gembong RK
Waka Polresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto didampingi Wakasat Reskoba, AKP Anton Widodo, Kanit Unit 2, Iptu Hengky, Kasubnit Reskoba Ipda Wawan dan Kasi Humas Ipda Eko Novianto, menunjukan tersangka beserta barang bukti dari jaringan Narkoba Gembong RK

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satuan reserse narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya (Satres narkoba) Polresta Malang Kota (Makota) berhasil gagalkan peredaran ganja seberat 14, 5 kilogram siap edar dengan lima tersangka.

Waka Polresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut berinisial RK (27) warga Tlogomas Kota Malang, tersangka ditangkap dirumah beserta 11 bungkus paketan ganja seberat 11 kilogram beserta timbangan. Ganja diambil RK di kawasan ladang tebu yang ada di wilayah Kecamatan Singosari yang ditinggalkan BN, salah satu tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar DPO.

“Dalam waktu yang tidak lama Satres narkoba Polresta Malang Kota juga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial SH (45), DY (31), FR (38) dan MD (27) yang merupakan satu rangkaian dari tertangkapnya RK beserta barang bukti ganja bila dijumlahkan dengan ganja yang telah diamankan, beratnya sekitar 14,5 kg,” kata AKBP Deny Heryanto saat menggelar Konfrensi Pers, Rabu (9/3/2022).

Inilah tersangka jaringan Gembong narkoba RK yang berhasil disikat Polresta Malang Kota
Inilah tersangka jaringan Gembong narkoba RK yang berhasil disikat Polresta Malang Kota

Menurut dia, keberhasilan mengungkap peredaran narkoba itu cukup spektakuler. Hal ini tak lepas dari kerja keras jajaran Satreskoba yang di pimpin Kasat Narkoba, Kompol Danang Yudanto.

“Gembong narkoba berinisial RK (27). Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3/2022) dini hari.

“RK dalam keseharian berprofesi sebagai tukang parkir. Tersangka RK mengaku bahwa dia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah,” lanjut AKBP Deny.

Kini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan Polresta Malang Kota. “Akibat perbuatannya, kelima tersangka ini terjerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.