Hebat…Tukang Parkir Berinisial RK Ternyata Gembong Narkoba

Jaringan gembong narkoba RK (27) yang berprofesi sebagai tukang parkir saat diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota
Jaringan gembong narkoba RK (27) yang berprofesi sebagai tukang parkir saat diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Hebat, RK (27) yang berprofesi sebagai tukang parkir ternyata gembong narkoba. Dari penangkapan RK inilah, akhirnya terkuak jaringan pengedar ganja wilayah Malang Raya.

Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3/202) dini hari.

“Dari tersangka RK, polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kilogram paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone xiaomi,” ungkap Waka Polresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, Rabu (9/3/2022).

Dirinya menjelaskan tersangka RK, mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). RK mengaku bahwa dia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem.

“Namun karena tersangka RK ketakutan untuk mengeksekusi, ia pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, anggota Reskoba yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Danang Yudanto berhasil menggagalkan,” imbuh dia.

Jaringan gembong narkoba RK (27) yang berprofesi sebagai tukang parkir saat diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota
Jaringan gembong narkoba RK (27) yang berprofesi sebagai tukang parkir saat diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota

Menurut AKBP Deny, kronologinya berawal dari SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas ini mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat. Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO disebuah garasi bis di Kota Malang. Tidak hanya disitu, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).

“Kelima tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau,” tandasnya.

Dari penangkapan jaringan gembong narkoba RK itu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan ganja seberat 14,5 kg.

” Masing – masing tersangka sesuai dengan perbuatan nya, terancam penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkas perwira ramah tersebut. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.