MALANGKOTA (Surabaya Post.id) – Perempuan penyelundup Narkoba lewat Sayur Tempe Ke lapas Kelas 1 Malang pada Kamis (26/01)2023) lalu, kini perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, aksi penyelundupan narkoba yang digagalkan petugas Lapas Kelas I Malang pada Kamis (26/01/2023) lalu, telah dilakukan pendalaman oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Hasil pendalaman, satu pelaku yang tertangkap dijadikan tersangka.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengungkapkan, tersangka berinisial DE berumur 45 tahun asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Ia terbukti sengaja menyelundupkan narkoba yang disembunyikan di dalam sayur tempe. Beruntung petugas Lapas Kelas 1 Malang mampu membongkar penyelundupan ini dan menemukan barang bukti narkoba.
Adapun barang bukti yang didapatkan petugas adalah satu klip kecil sabu seberat 1,55 gram, satu bungkus plastik kecil ganja seberat 1,25 gram, dan dua pil inex.
“Kami juga mengamankan HP milik tersangka serta kresek putih berisi sayur tempe,” ungkapnya.
Diketahui tersangka ini menyelundupkan barang haram ke dalam lapas bersama satu orang temannya. Namun, temannya ini mendadak kabur melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
“Kami masih cari terduga pelaku lainnya,” tegas Dodi.
Atas perbuatannya, ia diancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lil)
Leave a Reply