Satresnarkoba Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 2 Ons

Pengedar narkoba jenis sabu seberat 2 ons berinisial KA (38), berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. (istimewa)
Pengedar narkoba jenis sabu seberat 2 ons berinisial KA (38), berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat dua ons dan menangkap pelakunya.

Penggagalan peredaran barang haram yang dilakukan Satuan Narkoba itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Kompol Dodi Pratama.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka dengan inisial KA (38), seorang laki-laki warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada Rabu (11/01/2023) siang.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, polisi berhasil menyita Narkotika jenis sabu seberat 206,80 gram

“Jadi kemarin pagi (Rabu), 11 Januari 2023, sekitar pukul 08.15 WIB, Unit 3 Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial KA yang kedapatan menguasai barang bukti Narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya ,” ungkap Kompol Dodi Pratama, Kamis (12/01/2023).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) Sabu seberat 206,80 Gram, yang siap di edarkan. Kemudian, timbangan digital serta HP merk Vivo.

“Atas perbuatan, tersangka dikenakan pasal 112 (2) dan 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 Tahun,” jelasnya.

Hal ini tak lepas dari arahan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto agar jajaranya terus mengkampanyekan War On Drugs. Baik itu melalui edukasi ke sekolah-sekolah dan kampus maupun upaya penindakan dengan penegakan Hukum bagi pelanggar nya.

“Semua kita lakukan untuk menciptakan Kota Malang yang BERSINAR atau Bersih Dari Narkoba,” pungkasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.