Sebanyak 10 Remaja Digelendang ke Mapolres Sebagai Saksi Kasus Persekusi Siswi SD

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto (temgah) saat memberikan keterangan

MALANG (SurabayaPost.id) –  Sebanyak 10 remaja digelandang ke Mako Polresta Malang Kota sejak Senin sore (22/11/2021). Status mereka hingga berita ini ditulis, masih sebagai saksi. 

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menyampaikan hal tersebut  saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021).

“Statusnya, saat ini masih jadi saksi. Selanjutnya, kami akan lakukan gelar perkara terkait peran masing masing,” terang Kapolresta Malang Kota,  Budi Hermanto  

Ia menambahkan, saat ini para saksi masih menjalani pemeriksaan. Dan di dalam proses pemeriksaan, para saksi mengakui terhadap apa yang telah dilakukan. 

Nantinya, para terduga pelaku yang pertama, dikenakan pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. 

Pasal yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

“Sementara untuk kekerasan anak, terancam hukuman 5 – 9 tahun. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman penjara 15 tahun,” lanjut Kapolresta.

Namun demikian, terhadap yang terlibat dalam kasus tersebut, mengingat masih terduga pelaku dan korban masih anak, bisa juga melalui penyelesaian Diversi.

“Bisa juga lewat Diversi. Yakni mediasi antar ke dua pihak baik korban dan terduga pelaku. Namun, jika tidak, Polresta siap memproses sampai dengan persidangan di pengadilan,” pungkasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.