BATU (SurabayaPost.id) – Polemik tempat hiburan malam, Karaoke Sambel Apel (SA) yang tak berizin terus berlanjut. Wakil Ketua DPRD Kota Batu, meminta agar ditutup dulu sebelum izinnya keluar.
“Semua usaha, termasuk Karaoke SA sebaiknya ditutup dulu, menunggu proses izinnya rampung. Kalau izinnya sudah terpenuhi silahkan beroperasi lagi,” kata Hari Danah Wahyono, Rabu (20/2/2019).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Karaoke SA disidak kalangan legislatif dan eksekutif. Mereka adalah Komisi A dan C, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Sedangkan Satpol PP kala Sidak tersebut dilaksanakan tidak ikut. Alasannya, karena tidak mendapat undangan. Sehingga menimbulkan beragam spekulasi.
Menurut Hari Danah Wahyono, alasan Satpol PP Kota Batu itu sangat tidak mendasar. Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan bila agenda Sidak ke Karaoke SA itu sudah terjadwal.
Pengawalan itupun, kata dia, dibahas dan dimusyawarahkan dalam Bamus. Kala pembahasan, menurut dia, dari Satpol PP juga datang.
Kalau Satpol PP tidak ikut Sidak ke Karaoke SA dengan alasan tak mendapat undangan secara tertulis, menurut dia, terlalu mengada-ada. Sebab, kata dia, Satpol PP harus tanggap karena Sidak di SA itu sudah dimusyawarahkan lewat Banmus.
“Jadi sudah terjadwal waktu dan harinya. Makanya tak perlu diundang lagi. Karena itu jangan dijadikan alasan soal undangan itu,” ujar Hari Danah Wahyono. (gus)
Leave a Reply