Tuntutan Tak Siap, Sidang Terdakwa Driver Gojek Ditunda

Achmad Hilmi Hamdani, driver ojek online (mengenakan peci) berpelukan dengan keluarga dan teman-temannya usai status tahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

SURABAYA (surabayapost.id) – Sidang agenda tuntutan atas kasus laka lantas dengan terdakwa Achmad Hilmi Hamdani, driver Gojek akhirnya ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku bahwa surat tuntutan tak siap.

Hilmi semestinya menjalani sidang dengan agenda tuntutan, Rabu (20/2/2019). Namun ternyata JPU Neldy Denny mengaku belum menyiapkan tuntutan pidana. Atas itulah, JPU Neldy meminta kepada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki untuk menunda sidang sampai Rabu (27/2/2019) mendatang.

“Kami masih belum siap tuntutannya. Mohon kepada majelis hakim supaya ditunda sampai minggu depan,” ujar JPU Neldy kepada hakim Maxi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/2/2019).

Atas permintaan itu, hakim Maxi pun menyetujuinya. Sementara itu, Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum Hilmi mengaku tidak mempermasalahkan penundaan sidang tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak JPU Neldy. “Saya yakin jaksa juga kesulitan menyusun tuntutan. Harus menuntut berapa. Saya memaklumi. Apalagi kan dalam undang-undang maksimal dua kali penundaan,” kata Hans.

Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dijelaskan, kasus ini berawal saat Achmad Hilmi Hamdani mendapat order mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah. Sesampainya di Jalan Mastrip, Hilmi mengenakan motor bernopol L-5226-PD hendak berbelok ke Jalan Bogangan I Surabaya.

Namun saat itu Hilmi memutuskan menghentikan motornya setelah melewati marka pembatas tengah jalan. Sehingga tanpa disadari Hilmi tertabrak oleh anggota marinir bernama Miftakhul Effendi yang tengah mengendarai motor dengan nopol L-3560-RK yang berjalan dari arah selatan ke utara.

Hal itu membuat Hilmi dan Umi Insiyah jatuh dari motor yang ditumpanginya. Akibat kejadian itu Umi tewas dan Miftakhul mengalami luka-luka. Atas hal itu, Hilmi dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.