Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana

Launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu Jatim di salah satu hotel di Madiun
Launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu Jatim di salah satu hotel di Madiun

MADIUN (SurabayaPost.id)- Pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta Pemilu bisa masuk dalam ranah pidana, selain hanya sekedar mendapatkan sanksi administratif.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, kepada floor di Hotel Aston Madiun saat launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu (7/12/12).

Dilanjutkannya, Pemilu yang merupakan proses suksesi kepemimpinan – sebagai wujud tumbuhnya demokrasi – harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu Jatim di salah satu hotel di Madiun
Launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu Jatim di salah satu hotel di Madiun

“Jadi, berbagai jenis pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam proses Pemilu itu bisa saja masuk kategori pidana. Selain hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa,” jelas Ikhwanudin Alfianto.

Senada dengan paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, meminta semua jajaran yang terlibat dalam Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) untuk dapat mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Disini kita samakan persepsi, untuk memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu,” tegasnya.

Launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu Jatim di salah satu hotel di Madiun
Launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu Jatim di salah satu hotel di Madiun

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang turut memberikan sambutan me menyampaikan, Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian setempat untuk menjawab kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami berusaha bekerja maksimal dan profesional. Tim kami tersebar hingga tingkat kecamatan. Barang tentu kita semua berharap tim yang dibentuk ini dapat mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu dengan tepat,” ungkapnya.

Acara peluncuran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang selain dihadiri pemateri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian Resort Madiun, juga para undangan itu berlangsung sore hingga petang.

Kata sepakat ketiga institusi hukum itu ditutup dengan penanda tangananan nota kesepakatan bersama. (fin)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.