Seminar Nasional di UNISMA, Guru Besar UTM Tegaskan Pra-Ajudikasi Harus Koheren, Clear and Precise

Seminar Nasional yang digelar BEM FH UNISMA, Guru Besar UTM, Prof Dr. Deni Setya Bagus menegaskan Pra-Ajudikasi harus koheren, clear and precise, Kamis (24/04/2025).
Seminar Nasional yang digelar BEM FH UNISMA, Guru Besar UTM, Prof Dr. Deni Setya Bagus menegaskan Pra-Ajudikasi harus koheren, clear and precise, Kamis (24/04/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Seminar Nasional yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma), Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS., menegaskan pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Prof. Deni saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” di UNISMA pada Kamis (24/04/2025).

Dalam pemaparannya, Prof. Deni menyoroti bahwa kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi, yakni sebelum perkara masuk ke pengadilan, harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise.

“Pra-ajudikasi merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” ujar Prof. Deni di hadapan peserta seminar.

Selain Prof. Deni, seminar nasional ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka, antara lain Ahli Hukum Pidana Nasional Dr. Sholehuddin, SH., MH, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Prija Jatmika, SH., MS.

Baca Juga:

  • Seminar Nasional, Dekan FH Unisma Kritisi UU Kejaksaan dan Rancangan KUHAP
  • Tingkatkan Sinergitas, Kejari Kota Malang MoU Dengan Unisma.