Seminar Nasional di UNISMA, Guru Besar UTM Tegaskan Pra-Ajudikasi Harus Koheren, Clear and Precise

Para narasumber pose bersama panitia pelaksana seminar Nasional BEM FH UNISMA. (istimewa).
Para narasumber pose bersama panitia pelaksana seminar Nasional BEM FH UNISMA. (istimewa).

UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertuang Pasal 26 menyebutkan kewenangan Polri dalam penyidikan, sedangkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) memberi wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Prof. Deni menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa kejelasan kewenangan setiap lembaga penegak hukum harus dijaga dalam kerangka hukum acara pidana. Ia menyampaikan simpulan penting.

“Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan khusus untuk tindak pidana korupsi, Kejaksaan bertanggung jawab dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan.” tegasnya.

Menurutnya, reformasi KUHAP menjadi titik krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Penegasan Prof. Deni peran masing-masing lembaga penegak hukum dalam setiap tahapan proses pidana, menjadi dasar penting sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak terabaikan.

Dengan Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong penyusunan KUHAP baru yang progresif, responsif terhadap dinamika hukum, serta selaras dengan semangat reformasi peradilan pidana yang berkeadilan. (**).

Baca Juga:

  • Seminar Nasional, Dekan FH Unisma Kritisi UU Kejaksaan dan Rancangan KUHAP
  • Tingkatkan Sinergitas, Kejari Kota Malang MoU Dengan Unisma.