Sidang di Tunda, Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa DI.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH dan JPU Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH dan JPU Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang kasus dugaan penipuan jual beli Hotel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, ditunda. Penundaan itu dikarenakan ketidak hadiran saksi korban dan saksi pelapor.

Berdasarkan agenda sidang pada Selasa (15/03/2022) hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban dan saksi pelapor. Sidang terpaksa ditunda meski perangkat persidangan sudah siap baik dari pihak majelis hakim, JPU dan para Penasehat Hukum. Disamping itu, para terdakwa juga disiapkan sidang secara daring.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Judi Prasetya, SH, MH dengan hakim anggota Guntur kurniawan, SH serta Intan Tri Kumalasari, SH dan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH, kembali digelar pada Senin (21/03/2022) pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Juanto, SH, MH (kanan)
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Juanto, SH, MH (kanan)

Humas PN Kota Malang, Juanto, SH, MH, ketika dikonfrimasi, membenarkan penundaan sidang tersebut. Menurut dia, sidang yang seharusnya dihadiri saksi korban dari JPU, terpaksa ditunda, Senin (21/03/2022) pekan depan.

“Karena saksi korban (pelapor) tidak bisa hadir, dengan alasan masih diluar kota. Sidang terpaksa ditunda,” ujarnya.

Kendati demikian, untuk penetapan penangguhan penahanan tetap dibacakan majelis hakim.

“Jadi, penangguhan penahanan terdakwa I yakni Diana Istilam (DI) yang pada minggu lalu diajukan oleh penasehat hukumnya, hari ini dikabulkan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Dengan begitu, terdakwa DI mulai hari ini tidak ditahan sampai akhir persidangan. “Dalam artian, terdakwa tidak melanggar ketentuan yang telah tetapkan,” tandasnya.

Dr Solehoddin, SH, MH & Partner, selaku Penasehat Hukum terdakwa DI, memberikan keterangan kepada wartawan
Dr Solehoddin, SH, MH & Partner, selaku Penasehat Hukum terdakwa DI, memberikan keterangan kepada wartawan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Diana Istislam, Dr Solehoddin, SH, MH, mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Tadi agendanya pemeriksaan saksi. Karena pak Indra ada agenda lain, sehingga beliau tidak bisa datang,” katanya.

Selain itu, kata dia, permohonan penangguhan penahanan yang dia ajukan pada sidang sebelumnya. “Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim,” tutur dia.

“Terima kasih kepada Majelis hakim yang sudah dengan teliti mengabulkan permohonan kami,” imbuh dia.

Pengacara senior asli Madura itu pun tak lupa mengucapkan rasa sukurnya. Sebab, terdakwa DI yang menjadi kliennya saat ini sedang dalam kondisi sakit. “Perdamaian yang telah kami sepakati, menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Dan Alhamdulillah, klien kami hari ini sudah bisa keluar dari tahanan,” tandasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto mengaku siap melaksanakan penetapan pengadilan. “Kami selaku jaksa penuntut umum siap melaksanakan penetapan majelis hakim dan hari ini terdakwa I, kami keluarkan dari tahanan,” kata Eko singkat.

Ketika disinggung ketidak hadiran saksi korban, Eko menyebut bahwa JPU seyogyanya menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah saksi korban dan saksi pelapor.

“Namun, dikarenakan mereka tidak bisa hadir dengan alasan kesibukan, maka sidang ditunda dan para saksi akan kami hadirkan lagi pada sidang Senin (21/03/2022) pekan depan,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.