
MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang kedua dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Selasa (04/03/2025). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH kedua ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Eksepsi dibacakan secara runtut oleh Fitra Ramadan Nasution, SH, pengacara Isa Zega. Isi eksepsi, mengatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas.
Usai eksepsi dibacakan, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto memberi kesempatan kepada terdakwa Isa Zega untuk menyampaikan sesuatu. Isa Zega dengan lantang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Mohon izin yang mulia, saya mengajukan penangguhan penahanan. Surat permohonan sudah kami buat,” ucap Isa Zega.
Alasan Isa Zega mengajukan penangguhan penahanan, karena selama ini dirinya kooperatif. Baik ketika penyelidikan maupun saat penyidikan.