Sidang Kedua di PN Malang, Terdakwa Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Alasannya

Sidang Kedua di PN Malang, Terdakwa Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan, Selasa (04/03/2025, Begini Alasannya
Sidang Kedua di PN Malang, Terdakwa Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan, Selasa (04/03/2025, Begini Alasannya

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang kedua dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Selasa (04/03/2025). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH kedua ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

Eksepsi dibacakan secara runtut oleh Fitra Ramadan Nasution, SH, pengacara Isa Zega. Isi eksepsi, mengatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas.

Usai eksepsi dibacakan, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto memberi kesempatan kepada terdakwa Isa Zega untuk menyampaikan sesuatu. Isa Zega dengan lantang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Mohon izin yang mulia, saya mengajukan penangguhan penahanan. Surat permohonan sudah kami buat,” ucap Isa Zega.

Alasan Isa Zega mengajukan penangguhan penahanan, karena selama ini dirinya kooperatif. Baik ketika penyelidikan maupun saat penyidikan.

Baca Juga:

  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Baca Nota Pembelaan, Terdakwa Isa Zega Terisak dan Tantang Sumpah Pocong JPU dan Pelapor
  • Usai Dituntut Lima Tahun Penjara, Isa Zega Juga Diadili Warganet di Jagat Maya
  • Dituntut Lima Tahun Penjara, Isa Zega Protes ke Majelis Hakim